TEGAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Tegal berhasil mengungkap kasus penipuan Penerimaan Anggota Polri.
Dari pengungkapan kasus tersebut Polres Tegal berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial MM (43) yang merupakan warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dan MI (40) warga Kelurahan Sidomare Barat 1, Kecamatan Medan, Perjuangan Kota Medan.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Kepolisian Resor Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang pada saat Konferensi Pers kepada awak media kemarin.
Ia menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula adanya Laporan Polisi menerangkan bahwa para tersangka berdalih dapat membantu dalam proses rekruitmen anggota Polri.
“Syaratnya korban harus bisa menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada tersangka agar bisa masuk menjadi anggota Polri,” ujar Kapolres dilansir Tribratanews, Rabu (1/4/2020).
Saat itu, korban di tawari oleh para pelaku bahwa para pelaku bisa memasukan menjadi anggota polri karena mempunyai saudara yang berpangkat Pamen di Mabes Polri.
Dengan iming – iming tersebut, korban tergiur dengan niat yang akan diberikan para pelaku. Selanjutnya para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
Dari pengakuan tersangka, ia mengaku sudah mengantongi uang sejumlah Rp 150 juta dari korban.
Pada mulanya korban tidak merasa curiga karna para pelaku meminta uangsecara bertahap.
Korban mulai curiga ketika setelah menyerahkan uang, anak korban mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan Polri di Polres Tegal.
Namun anak korban dinyatakan tidak lolos karena tinggi badan tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Selanjutnya korban mengkonfirmasi kepada pelaku yang meminta kepada korban untuk menyediakan uang lagi sekitar Rp 50 juta dengan dalih supaya bisa mendapatkan nomor tes.
Atas dasar kecurigaan tersebut korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Tegal.
Kapolres menerangkan dari tangan tersangka Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan barang bukti berupa kuitansi tanda peneriman uang dari korban ke tersangka senilai Rp 150 juta, 1 (satu) buah hendpone Samsung galaxy A8+ serta 1 (satu) buah hendpone Samsung A6.
“Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tegal guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasak 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara. JSnews