JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Update Corona Karanganyar, Sudah 4 Warga Meninggal Dunia, 3 Warga Positif, ODP Tambah 31 Kasus dan 19 PDP Masih Dirawat!

Ilustrasi pemakaman pasien corona. Foto/Humas Polda Jateng
   
Ilustrasi pemakaman pasien corona. Foto/Humas Polda Jateng

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus corona virus di Karanganyar Rabu (15/4/2020) memasuki fase makin waspada.

Pemkab resmi menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) menyusul tiga kasus positif covid-19, dan empat meninggal dunia baik berstatus PDP maupun positif.

Berdasarkan data yang dilansir dari website resmi penanganan covid-19 Karanganyar di laman covid19.karanganyarkab.go.id. hingga Rabu (15/4/2020) malam, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) bertambah 31 orang dan jumlah total 171 orang.

Namun bersamaan itu ada 806 ODP yang dinyatakan lulus pemantauan 14 hari.

Sementara, jumlah pasien PDP hari ini tidak ada penambahan kasus baru. Jumlah PDP yang dirawat tercatat masih sebanyak 19 orang dengan tiga meninggal dunia.

Dari total komulatif 43 PDP, 21 pasien di antaranya dinyatakan berhasil sembuh, 19 masih dirawat dan 3 meninggal dunia.

Secara keseluruhan, hingga sejauh ini total sudah ada 4 warga Karanganyar yang meninggal dunia. Tiga orang berstatus PDP sedang satu meninggal berstatus sudah terkonfirmasi positif Covid-19.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam konferensi persnya menyatakan sudah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) virus corona (Covid-19).

Adanya tiga warga positif covid-19 menjadi alasan Bupati akhirnya mencabut status kegawatdaruratan dan mengalihkan dengan menaikkan status menjadi KLB.

Hal itu disampaikan Bupati Juliyatmono, usai mengikuti Musrenbangkab, di ruang SIC Diskominfo, Selasa (14/04/2020).

“Sejak awal kita dengan status kedaruratan. Dari aspek kesehatan, status KLB ditetapkan jika ada warga yang dinyatakan positif. Oleh karena itu, dari aspek kesehatannya, maka kita naikkan statusnya menjadi KLB,” papar bupati, Selasa (14/04/2020).

Menurut bupati, wabah virus corona ini merupakan bencana nonalam. Presiden telah mengeluarkan keputusan presiden yang menuatakan pandemi covis-19 masuk kategori bencana nasional non alam.

Secara kelembagaan, penetapan status KLB, lebih kepada faktor pembiyaan dan keleluasaan untuk membiayai.

Orang nomor satu di jajaran Pemkab Karanganyar itu meminta agar warga lebih waspada dan mematuhi anjuran pemerintah.

Yakni dengan menjaga jarak, menghindari keluar rumah, dan membiasakan memakai masker.

“Kami juga minta tolong kepada masyarakat  untuk waspada, tetap patuh, jaga jarak, pakai masker, aktivitas juga dicermati. Kami akan terus ikhtiar.Semua warga masyarakat agar  hati-hati sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com