Beranda Panggung Artis Vanessa Angel Kembali Ditangkap Polisi karena Kepemilikan 20 Pil Xanax

Vanessa Angel Kembali Ditangkap Polisi karena Kepemilikan 20 Pil Xanax

Vanessa Angel berpose di depan mobil mewahnya Porsche Boxster. Sumber: instagram @vanessaangelofficial

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Artis Vanessa Angel bersama asisten dan suaminya kembali ditangkap Aparat Kepolisian Resor Jakarta Barat, Rabu(8/4/2020) siang. Artis kontroversial tersebut diciduk kembali masih terkait dengan kasus kepemilikan 20 butir pil psikotropika yang polisi temukan di rumahnya pada Maret 2020 lalu.

“Iya benar (kembali ditangkap) karena kasusnya yang lama,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Komisaris Ronaldo Maradona saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 April 2020.

Ronaldo mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Vanessa. Sehingga, belum diketahui apakah polisi akan menahannya atau tidak. Selain itu, Ronaldo mengatakan akan memberikan rilis perkembangan penangkapan Vanessa Angel melalui akun media sosial.

“(Soal kasus Vanessa) kami akan jelaskan lewat akun medsos Polres, ya,” kata dia.

Sebelumnya, Vanessa cs sempat diciduk polisi pada Senin malam, 17 Maret 2020. Mereka ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Diamond, Serengseng, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 20 pil yang diduga psikotropika.

“Ke-20 pil masih diperiksa Satnarkoba Polres Metro Jakbar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Namun dari hasil tes urine, Vanessa Angel dan asistennya yang berinisial CL negatif narkoba. Sedangkan sang suami, yakni BB positif mengonsumsi narkotika. Sehingga, polisi saat itu membolehkan Vanessa serta asistennya pulang dan hanya menahan BB. Tapi belakangan, BB juga ikut dilepas.

Sementara itu soal 20 pil yang ditemukan saat penggerebekan, polisi menyatakan benda itu adalah psikotropika golongan IV jenis xanax. Polisi sampai saat itu masih menyelidiki lebih lanjut mengenai kepemilikan pil xanax.

www.tempo.co