JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Yogyakarta Mulai Terapkan Protokol Mudik, Pemudik dari Zona Merah Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat

Pemudik menggunakan sepeda motor terlihat melintasi daerah jembatan Bantar, jalan Wates km 14,5, kecamatan Sedayu, kabupantul Bantul, Yogyakarta, (16/8/2012). Tempo.co
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memberlakukan protokol pengawasan dan pemeriksaan kendaraan umum dan pribadi yang masuk ke Yogyakarta pekan ini. Dalam protokol mudik itu, petugas akan memeriksa kendaraan di jalur perbatasan keluar masuk DIY.

Penerapan kebijakan pengawasan di tiga jalur perbatasan baik utara, timur, dan barat itu sebagai bagian menekan potensi penularan virus corona yang dibawa pendatang atau pemudik.

Daerah perbatasan yang menjadi posko penjagaan meliputi Jalan Yogyakarta – Magelang tepatnya sekitar wilayah Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman. Lalu di Jalan Yogya- Solo tepatnya di wilayah perbatasan Prambanan dan sekitar wilayah Pantai Congot Kabupaten Kulon Progo.

“Kendaraan bus dan mobil pribadi yang masuk perbatasan DIY mulai difilter pekan ini,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto Senin, 13 April 2020.

Tavip mengatakan untuk tahap awal, pengawasan pada kendaraan keluar masuk lewat perbatasan itu sifatnya masih seperti yang diatur Peraturan Kementerian Perhubungan RI nomor 18 tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ia menambahkan pengawasan perbatasan ini untuk merespon lonjakan pemudik, yang terus berdatangan memasuki wilayah DIY di masa pandemi. Sehingga para pemudik atau pendatang yang melalui jalur jalur itu diberlakukan pemeriksaan sesuai protokol yang diatur.

Tavip menjelaskan ada tiga elemen pokok Permenhub 18/2020 itu. Pertama pengaturan wilayah, kedua pengaturan daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan ketiga langkah menghadapi arus mudik lebaran, “Untuk wilayah DIY, kami jalankan poin pertama dan ketiga dari Permenhub itu,” ujar Tavip

Dalam menghadapi arus mudik ini, Tavip mengatakan operasi yang dilajukan bersifat persuasif. Misalnya mengontrol penggunaan masker pada setiap pengendara dan ketentuan jaga jarak tiap pengendara.

Sesuai ketentuan Permenhub itu, Tavip mengatakan untuk penumpang moda transportasi bus harus menggunakan masker dan membawa alat kebersihan/kesehatan sesuai pedoman Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Setelah sampai tujuan, penumpang juga akan diperiksa kondisi kesehatannya. Bagi penumpang yang berasal dari zona merah, harus membawa surat keterangan dari RT/RW daerah asal dan surat kesehatan. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diperiksa suhu tubuhnya.

Baca Juga :  Senggol Motor Saat Mendahului, Pelajar SMP di Kulonprogo Ini Jatuh dan Dihantam Pikap Hingga Tewas

Jika tidak terdapat tanda-tanda yang mengindikasikan gejala COVID-19, maka akan diberikan surat pengantar dari terminal untuk disertakan saat melapor ke RT/RW di alamat tujuan

Jika penumpang tidak membawa surat kesehatan baik sehat maupun tidak, yang bersangkutan akan diarahkan ke pos terpadu untuk diperiksa kesehatannya. Hasil pemeriksaan akan menjadi rekomendasi untuk menentukan penumpang tersebut dapat melakukan karantina mandiri atau harus secara khusus

Penumpang bus juga diminta membeli tiket secara online dan mampu menunjukkan bukti transaksinya.

Aturan Bagi Armada Bus

Operator armada bus juga memiliki kewajiban, antara lain setiap bus yang beroperasi harus membawa surat yang menyatakan laik jalan.

Setiap bus wajib memberlakukan physical distancing atau hanya mengangkut penumpang 50 persen dari total jumlah kursi. Setiap bus juga harus melakukan penyemprotan sebelum dan sesudah menyelesaikan perjalanan di sisi bagian luar maupun dalam bus.

Bus yang beroperasi dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang selain di terminal bus. Operator bus diharuskan menaikkan harga tiket menjadi dua kali lipat.

Untuk penumpang kendaraan pribadi roda dua dan empat, ujar Tavip, juga telah diatur seksama dan mulai diterapkan. Setiap penumpang baik motor ataupun mobil, wajib membawa surat keterangan dari alamat asal dan surat keterangan sehat.

Untuk kendaraan roda empat, harus memenuhi kriteria syarat sosial, yakni untuk mobil dengan kapasitas tujuh tempat duduk, maksimal mengangkut tiga orang termasuk sopir. Sedangkan mobil dengan kapasitas lima tempat duduk, maksimal mengangkut dua orang termasuk sopir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Tavip Agus Rayanto. Tempo.co

Untuk kendaraan roda dua, dilarang mengendari motor dengan cara berboncengan, wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker.

Lebih lanjut, Tavip menambahkan bahwa jika terjadi pelanggaran akan hal-hal yang diatur itu, akan diberlakukan tindakan namun disesuaikan dengan pendekatan sosial kemanusiaan.

“Untuk yang tidak membawa surat (keterangan sehat), pilihannya dua yakni diperiksa kesehatannya di tempat saat itu juga atau diminta untuk balik arah,” ujarnya.

Jalur Alternatif Juga Dikontrol

Untuk mengantisipasi penggunaan jalur alternatif atau jalur tikus oleh kendaraan luar DIY guna menghindari pemeriksaan, Dinas Perhubungan DIY telah berkoordinasi dengan pemerintah masing-masing kabupaten/kota untuk ikut mengontrol bahkan jika perlu menutup terbatas jalur-jalur itu agar tak disalahgunakan.

Baca Juga :  Korsleting Saluran Freon AC, Bus PO Haryanto Ludes Terbakar, 10 Penumpang Selamat

“Surat (permohonan pengawasan oleh kabupaten/kota) sedang disiapkan agar menjadi perhatian Gugus Tugas COVID-19 DIY. Karena filter terkuat pengawasan tetap di tingkat RT dan RW,” ujarnya.

Untuk moda transportasi umum, seperti bus jika melanggar pemberian sanksi menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

“Kami tidak serta merta memberhentikan bus yang melanggar lalu membiarkan penumpang terlantar. Tapi akan kami catat armadanya, nomor PO dan pelatnya, lalu kami teruskan pelanggaran itu ke Dirjen Perhubungan Darat,” ujarnya.

Pemberian sanksi untuk armada bus itu akan menjadi kewenangan pemerintah pusat, “Kalau wilayah yang sudah menerapkan PSBB, sanksi bisa ditetapkan oleh wilayah bersangkutan, kalau DIY kan belum PSBB, jadi tidak bisa langsung seperti itu,” ujarnya.

Sedangkan untuk pengawasan di bandara dan stasiun, Dishub DIY telah berkoordinasi dengan PT. Angkasa Pura dan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk melaksanakan protokol sesuai dengan Peraturan Menhub RI.

Tavip mengatakan skema pengawasan yang telah diberlakukan ini bukan semata-mata berkaitan dengan masa mudik lebaran. Namun lebih menyasar upaya memutus rantai sebaran Covid-19 secara signifikan.

Sebab Pemerintah DIY mencatat, sejak pertengahan Maret, angka kasus positif infeksi virus corona di Yogyakarta terus bertambah hingga April ini.

Juru bicara gugus penanganan COVID-19 DIY, Berty Murtiningsih mengatakan selama dua hari berturut-turut, Minggu-Senin, 12-13 April 2020 setiap harinya ada penambahan tujuh kasus positif atau 14 kasus baru. Sehingga total kasus positif di DIY mencapai 55 kasus.

Petugas memeriksa suhu tubuh penonton sepak bola saat pertandingan PS Sleman melawan Tira Persikabo di Stadion Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Ahad, 8 Maret 2020. Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman melakukan pemeriksaan suhu tubuh suporter untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

Dengan rincian 17 di antaranya sembuh dan enam meninggal dunia. Semuanya merupakan imported case alias tertular karena pasien itu habis berpergian dari luar daerah, lalu kembali ke Yogyakarta.

“Dari kasus-kasus positif tersebut, semua pasien memiliki riwayat kontak dengan kasus positif di luar kota seperti Jakarta. Belum ada local transmission (penularan lokal),” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com