KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sampai saat ini, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar, melalui Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM, belum mengijinkan para pedagang kaki lima (PKL) menggelar dagangan mereka di pasar dadakan, yang berada di sekitar Plaza Alun-Alun Karanganyar.
Pasar dadakan yang beroperasi setiap hari Sabtu dan Minggu pagi, mulai pukul 06.00 hingga pukul 13.00 WIB tersebut, ditutup sejak 21 Maret 2020 lalu, untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Pantauan Sabtu (30/05/2020), alun-alun Karanganyar di setiap akhir pekan selalu ramai oleh para PKL, saat ini kondisnya masih sepi.
Di sekitar plaza alun-alun, juga masih terpasang spanduk yang berisi tulisan, pasar Sabtu dan Minggu pagi, ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdagnakerkop dan UKM, Martadi, kepada sejumlah wartawan, mengatakan ada sekitar 300 pedagang di pasar tiban yang menjadi pusat belanja masyarakat Karanganyar setiap akhir pekan.
Hampir 70 persen PKL berasal dari luar Karanganyar. Menurut Martadi, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan ijin untuk beroperasi kembali para PKL.
“Salah satu pertimbangannya, karena sebagian besar PKL berasal dari luar Karanganyar, sehingga sulit untuk melakukan pengawasan, terutama terhadap penyebaran Covid-19,” jelasnya, Sabtu (30/05/2020).
Dijelaskannya, memasuki new normal di sektor ekonomi, pihaknya lebih fokus melakukan penataan PKL khusus kuliner berasal dari Karanganyar, yang berjualan sejak sejak sore hingga malam hari di Taman Pancasila dan alun-alun setempat.
“Kita harus mengambil langkah ceat, sehingga roda perekonomian masyarakat bisa bergerak,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Karanganyar memberikan kelonggaran dengan mengizinkan PKL di Taman Pancasila dan Plaza Alun-Alun Karanganyar melakukan aktivitas jual beli dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sejak hari pertama lebaran.
Para PKL yang diijinkan kembali menggelar dagangannya, merupakan warga Karanganyar yang dibuktikan dengan dengan kartu tanda penduduk elektroni. Wardoyo