JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Komplotan Pencuri Gasak Sepeda Motor di 7 Tempat di Wonogiri. Anggotanya 3 Pria Begini Modus Operandinya

Konferensi pers kasus curanmor di Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   
Konferensi pers kasus curanmor di Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis sepeda motor.

Komplotan pencuri beranggotakan tiga pria. Sedikitnya mereka beraksi di tujuh lokasi berbeda di Wonogiri.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, Sabtu (30/5/2020) mengatakan, para tersangka adalah YA (38), warga Karanganom Klaten, NH (35), warga Imogiri Bantul Yogyakarta, dan SY (30), warga Karangpandan Karanganyar.

“Mereka beraksi di 7 lokasi berbeda,” kata dia.

Lokasi pencurian di antaranya rumah kos di Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo dengan sasaran motor Honda Beat AD-4226-ABG. Selanjutnya di tepi jalan Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, dengan sasaran Honda Mega Pro No. Pol : AD- 3974-I, selanjutnya di tepi jalan persawahan Randusari, Kecamatan Slgohim berupa Honda Vario No. Pol : AD- 2916-G.

Baca Juga :  Kecelakaan di Sawahan Gedong Pracimantoro Wonogiri, Pengendara Honda Vario Meninggal Usai Tabrak Truk dari Belakang

Selanjutnya, di halaman rumah di Desa Kenteng Kecamatan Purwantoro berupa Yamaha Vixion AE-2392-SO. Kemudian di parkir di area pemancingan Waduk Gajah Mungkur Wonogiri berupa motor Yamaha Vixion AD-4292-FI, di garasi rumah di Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto berupa Honda Beat AD-4630-NI. Kemudian di teras rumah di Desa Platarejo, Kecamatan Giriwoyo yakni Honda Verza AD-3264-AI.

“Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuma penjara selama 7 tahun,” tutur dia.

Baca Juga :  Geger Diduga Korban Pembunuhan, Penemuan Kerangka Manusia di Setren Slogohimo Wonogiri, Ada Bekas Terbakar

Modus yang mereka terapkan yakni melakukan pencurian pada malam dan siang hari. Aksi dilakukan oleh duaorang, dengan peran satu pelaku melakukan eksekusi dan satu pelaku mengawasi situasi. Pelaku merusak kunci dengan menggunakan alat berupa kunci yang sudah di modifikasi menjadi kunci bentuk Y.

“Setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor selanjutnya barang hasil curian tersebut langsung dijual kepada seseorang panadah N, warga Masaran, Sragen, dengan harga kisaran Rp 2.000.000 – Rp. 2.500.000. Hasil penjualan di bagi rata antara kedua pelaku. Penadah masih dalam proses pencarian. Sebagian motor sudah ditemukan,” tutur dia. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com