Beranda Daerah Semarang Baru Bebas dari Penjara, 2 Pencuri Bonyok Dimassa Warga Usai Nekat Mencuri...

Baru Bebas dari Penjara, 2 Pencuri Bonyok Dimassa Warga Usai Nekat Mencuri di Toko Kelontong Argopeni

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dua tersangka masing-masing inisial PN (26) warga desa Blengor Kulon kecamatan Ambal Kebumen dan AG (27) warga desa Banjurpasar kecamatan Buluspesantren Kebumen diamankan polisi setelah kepergok mencuri di sebuah warung kelontong milik warga desa Argopeni kecamatan/kabupaten Kebumen.

Beruntung, Polsek Kebumen segera tiba di lokasi dengan cepat, sehingga aksi main hakim sendiri oleh warga yang geram bisa segera dihentikan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis mengungkapkan, kejadian pencurian dilakukan pada hari Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

“Kejadin berawal ketika petugas piket Polsek Kebumen mendapat informasi ada pencuri yang ditangkap warga. Selanjutnya tim datang ke lokasi dan mengamankan dua tersangka yang sedang diamuk warga,” jelas AKBP Rudy, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga :  Harris Sentraland Semarang Usung Tema “7ogether Unstoppable” di HUT ke-7

Diungkapkan AKBP Rudy, tersangka masuk ke toko dengan cara memanjat dinding dan masuk melalui atap toko.

Namun aksinya diketahui oleh penunggu toko. Selanjutnya tersangka PN berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian, sedang tersangka AG ditangkap Sat Reskrim di daerah Buluspesantren saat berusaha kabur.

Informasi yang berhasil diperoleh dua tersangka adalah mantan Narapidana Rutan Kebumen yang baru bebas beberapa bulan sebelum akhirnya tertangkap kembali karena kasus pencurian ini.

Tersangka inisial AG sebelumnya tersandung kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019, selanjutnya tersangka PN sebelumnya tersandung kasus persetubuhan di bawah umur.

“Kedua tersangka bertemu dan saling kenal di dalam Rutan. Setelah sudah bebas, keduanya kembali melakukan kejahatan,” jelas AKBP Rudy.

Baca Juga :  Kawanan Garong Gasak Rp 300 Juta Setelah Lukai Juragan Sembako di Sukolilo Pati

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Edward