SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Sebanyak 213 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen mendapat berkah hari raya Lebaran dengan mendapatkan remisi Idul Fitri 1441 H, Selasa (26/5/2020).
Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bagi narapidana beragama Islam yang menghuni Lapas Sragen.
Remisi keagamaan (RK I) diberikan kepada 150 orang, sementara RK II diberikan kepada dua orang sehingga pada lebaran 2020 ini.
Kepala Lapas Kelas II A Sragen, Yosef Benyamin Yembise mengatakan untuk RK I adalah remisi yang didapat mengurangi masa pidana yang di jalani.
Namun demikian mereka masih harus menjalani sisa pidananya. Sedangkan RK II adalah jumlah remisi yang di dapat melebihi sisa masa pidana yang di jalani sehingga yang bersangkutan bebas pada hari pemberian remisi.
Pemberian remisi Idul Fitri 1441 H itu digelar di Lapas Kelas II A Sragen, Selasa (26/5/2020) tadi pagi. Dari usulan remisi yang dinaikkan, yang memenuhi syarat tercatat sebanyak 213 orang.
“Perolehan remisi sebanyak RK I 150 orang dan RK II 2 orang. Dengan perincian remisi satu bulan 140 orang dan satu bulan 15 hari ada 12 orang,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (26/5/2020).
Kalapas kelahiran Papua itu menguraikan remisi itu diberikan sebagai reward dari pemerintah karena para napi telah memenuhi syarat di antaranya berkelakuan baik.
Pihaknya berharap remisi yang diterima bisa disyukuri oleh para napi. Sementara, bagi napi yang langsung bebas, bisa segera kembali hidup bermasyarakat dan memperbaiki diri.
Sementara, terkait napi yang dibebaskan dari program asimilasi untuk pencegahan covid-19 beberapa waktu lalu, Yosef berpesan agar tidak berulah lagi dan segera bisa kembali bermasyarakat menjalani kehidupan yang lebih baik. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com