JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis Lebih Ringan, Jaksa KPK Pikir-pikir

Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, hadir sebagai terdakwa dalam kasus suap Dinas PUPR Muara Enim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Selasa, 21 Januari 2020 / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap proyek.

Vonis tersebut terhitung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 tahun.

Dengan vonis 5 tahun tersebut, Ahmad Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Baca Juga :  Jimly Asshiddiqie Ajak Semua Pihak Move On dan Menerima Usai Putusan MK

“Terbukti dakwaan pertama pasal 12 a UU tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa (5/5/2020).

Hakim menyatakan, Ahmad Yani terbukti menerima suap sebanyak Rp 3 miliar dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim senilai Rp 130 miliar. Robi telah divonis 3 tahun penjara.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Hakim menimbang hal yang memberatkan karena Ahmad Yani diangap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan sebagai Bupati tidak menjaga kepercayaan warganya.

Sementara hal yang meringankan, ia masih mempunyai tanggungan keluarga.

Atas putusan yang lebih ringan tersebut, jaksa KPK dan Ahmad Yani menyatakan pikir-pikir.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com