SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Sedikitnya tiga pria digelandang jajaran Satnarkoba Polres Sukoharjo. Mereka diduga memiliki narkoba jenis ganja dan sejenisnya.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (15/5/2020), mengatakan, tiga tersangka berinisial IN (40) warga Pandeyan, Kecamatan Grogol, dan dua warga Sidorejo Kecamatan Bendosari yakni TN (27) dan DS (29).
โAwalnya ada informasi dari masyarakat terkait dugaan narkona. Selanjutnya jajaran Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan di Kecamatan Bendosari,โ terang dia.
Di sebuah rumah petugas membekuk TN dan DS. Dari keduanya petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya bekas bungkus rokok berisi narkotika golongan I bukan tanaman (sabu), sejumlah gulungan kertas berisi narkotika golongan I berupa ganja, alat hisap, handphone, dan sepeda motor.
Dari penangkapan keduanya, petugas melakukan pengembangan. Selanjutnya tim kembali menangkap IN di sebuah warung di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa beberapa gulungan kertas berisi ganja.
โPara pelaku dapat diduga memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara. Aria