JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dua Pasal Ini Jerat Pelaku Travel Gelap untuk Mudik Selama Pandemi Corona

Ilustrasi / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Kendaraan pelat hitam yang dijadikan travel gelap untuk mengangkut penumpang mudik selama pandemi corona, bakal dijerat dengan dua pasal.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus.

Penegasan itu disampaikan, lantaran masih ada saja orang yang menyiasati untuk tetap mudik.

Bahkan, petugas kepolisian mendapati sejumlah kendaraan travel gelap yang mengakut sejumlah penumpang keluar Jakarta menuju berbagai daerah.

Pertama, menurut Yusri, adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan kedua, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Yusri Yunus menjelaskan, petugas menerapkan UU ITE karena para penyedia jasa travel gelap untuk mudik menawarkan jasa lewat media sosial dan aplikasi percakapan instan.

“Travel ilegal ini menawarkan jasa penyelundupan mudik di WhatsApp atau media sosial Facebook,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (30/4/2020).

Para penumpang travel gelap untuk mudik ini umumnya diminta membayar ongkos sekitar Rp 300 – 500.000.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para penyedia jasa travel gelap untuk mudik ini mengelabui petugas dengan menggunakan nomor kendaraan pelat hitam supaya dianggap kendaraan pribadi.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Mereka juga memasang stiker instansi tertentu untuk menakut-nakuti petugas.

Sementara jerat kedua untuk penyedia jasa travel gelap untuk mudik ini adalah Pasal 308 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelarangan kendaraan angkutan umum beroperasi tanpa izin trayek.

Pelanggarnya terancam denda tilang sebesar Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com