JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polisi Tangkap 15 Travel Gelap yang Selundupkan 113 Pemudik

Ilustrasi / tempo.co
   




JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Sebanyak 15 penyedia jasa travel gelap berhasil diringkus oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sedianya, mereka hendak menyelundupkan 113 pemudik ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, Jumat (1/5/2020) malam.

Mereka nekat melanggar kebijakan larangan mudik di tengah wabah Corona. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, para penyedia jasa travel gelap itu ditangkap di pos penyekatan Cikarang Barat dalam rentang pukul 21.00-00.00 WIB.

“Kami amankan 15 travel gelap,” kata Sambodo kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020).

Menurut Sambodo, para penumpang yang nekat mudik dimintai tarif beragam, mulai dari Rp 300.000 – Rp 500.000 untuk bisa sampai ke kampung halaman.

Ia mengatakan para penyedia travel itu beriklan di media sosial, seperti Facebook, dan aplikasi percakapan WhatsApp.

Sambodo menyatakan polisi langsung mengambil tindakan dengan menilang sopir travel gelap itu dan menahan mobil yang mereka gunakan.

Kejadian serupa pernah terungkap pada Rabu malam, 29 April 2020 lalu. Saat itu, polisi mengamankan dua buah kendaraan travel ilegal yang menyelundupkan pemudik.

Mereka ditangkap saat tengah melintas di Kedung Waringin, Bekasi. Petugas yang tengah berjaga di Pos PAM setempat kemudian memberhentikan kendaraan tersebut dan memeriksanya.

“Dari dua kendaraan, ada delapan penumpang belum termasuk supir. Satu isi enam, satu isi empat (penumpang),” ujar Sambodo.

Ketika ditanya, para penumpang mengaku telah membayar uang sebesar Rp 300.000 – Rp 500.000 kepada perusahaan travel gelap tersebut.

Mereka dijanjikan dapat melintasi pos penjagaan dan mudik ke kampung halamannya di Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, modus para pelaku untuk mengelabui petugas dengan memakai plat hitam agar tak dikira kendaraan umum. Mereka juga memasang stiker suatu instansi untuk menakut-nakuti petugas di pos jaga.

Atas perbuatannya, dua pengemudi kendaraan itu dikenai Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang kendaraan pribadi yang menarik penumpang tanpa izin trayek. Pelaku terancam tilang sebesar Rp 500.000.

www.tempo.co

Baca Juga :  Pengamat: Kalau Punya Rasa Malu, Mestinya PKS Tak Gabung Prabowo-Gibran
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com