JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemenuhan hak-hak Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di kapal nelayana Cina Long Xing 629 masih diupayakan oleh Kementerian Luar Negeri RI.
Dalam konferensi pers mingguan, Kemenlu RI pada 13 Mei 2020, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha mengkonfirmasi 14 ABK Indonesia sudah kembali ke Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Mei dan telah diserahterimakan kepada Bareskrim Polri.
“14 ABK saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan hasilnya nanti akan memberlakukan penegakan hukum Indonesia dengan kerja sama dengan pemerintah Cina,” kata Judha Nugraha dalam konferensi pers.
Eksploitasi ABK Indonesia terungkap setelah media televisi Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC), mewartakan pada 6 Mei video viral pelarungan jenazah ABK Indonesia ke laut.
ABK yang selamat meminta pertolongan ke pemerintah dan organisasi hak azasi manusia Korea Selatan setelah tiba di pelabuhan Busan.
Mereka kemudian menceritakan kondisi kerja dan perlakuan buruk di kapal Long Xing 629. Kepada MBC dan penyelidik Korsel mereka mengaku digaji rendah dan dipaksa bekerja keras 18 jam sehari.
Judha mengatakan, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi sudah bertemu langsung dan mendengar cerita langsung dari para ABK begitu kembali dari Busan, Korea Selatan.
Para ABK juga sudah mendapatkan santunan dari pemerintah tetapi pemenuhan hak mereka masih diproses.
“Sudah ada santunan tetapi hak gaji dan asuransi masih terus diupayakan karena melibatkan perusahaan operator kapal, agensi di Cina, dan agensi penyalur di Indonesia. Lembaga terkait di RI sedang berupaya menyelesaikan proses pemenuhan hak sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani,” kata Judha.
14 ABK Indonesia sudah menjalani rapid test virus corona di Korea Selatan dengan hasil negatif, namun karena aturan protokol kesehatan mereka masih dikarantina di rumah perlindungan Kementerian Sosial RI di Jakarta Timur.