Beranda Daerah Semarang Hati-Hati Jual Motor Via COD, Silap Sekejap Bisa-Bisa Begini Jadinya!

Hati-Hati Jual Motor Via COD, Silap Sekejap Bisa-Bisa Begini Jadinya!

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda inisial AN (30) warga warga Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kebumen, ditangkap jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen.

Pasalnua pemuda itu telah melakukan penipuan kepada seseorang warga Buluspesantren Kebumen.

Tersangka membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban saat keduanya melakukan “cash on delivery” atau COD.

Tersangka ditangkap pada hari Sabtu (17/5/2020) sekira pukul 23.00 Wib di daerah Karangsambung dari hasil penyelidikan di lapangan.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, tersangka melakukan penipuan dengan modus menghubungi akun facebook milik korban.

Selanjutnya bertemu (COD) dengan maksud mengecek unit kendaraan yang ditawarkan oleh korban di Jalan Sarbini Kebumen.

Pada saat pertemuan itu tersangka memberikan amplop yang pengakuannya berisi uang Rp 20 juta.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Selanjutnya tersangka meminjam BPKB dan STNK serta minta izin kepada korban untuk menjajal kendaraan itu.

“Namun pada saat dicoba, kendaraan langsung dibawa kabur dan tidak kembali. Sedang amplop yang dititipkan kepada korban, sama sekali tidak ada uangnya. Korban selanjutnya melaporkan ke kami,” kata AKBP Rudy, Sabtu (23/5/2020).

Lebih jauh diungkapkan AKBP Rudy, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di daerah Kabupaten Banjarnegara dengan dengan cara COD.

Rupanya modus membawa kabur kendaraan bermotor Kawasaki Ninja bukan kali itu saja. Pengakuan tersangka, dengan modus yang sama juga telah menipu warga Kebumen.

Hingga sampai dengan saat ini, kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka masih dikembangkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Edward