Beranda Umum Nasional Ingin Kembali ke Jakarta, Pemudik Wajib Punya SIKM, Akan Ada 3 Lapis...

Ingin Kembali ke Jakarta, Pemudik Wajib Punya SIKM, Akan Ada 3 Lapis Pemeriksaan

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –Pemerintah DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan peraturan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. SIKM tersebut berlaku kepada orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta. Nantinya akan ada tiga lapis penyekatan guna memeriksa setiap kendaraan yang akan memasuki Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan terhadap kendaraan bermotor akan dilakukan secara berlapis. Penyekatan itu dimulai dari pintu tol menuju arah Jakarta yang terdapat di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

“Pemeriksaan terhadap kepatuhan SIKM ini dilakukan berlapis. Penyekatan terluar, yaitu ring 3 dilakukan oleh Polda Jatim, Jateng, dan Jabar. Setiap kendaraan yang akan masuk Jakarta, mereka akan ditanyakan apakah memiliki SIKM atau tidak,” kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2020).

Kemudian, sambung dia, penyekatan pada ring atau lapis kedua tersebar di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Sambodo menyebut, di seluruh wilayah itu akan terdapat 11 titik pos pemeriksaan.

Baca Juga :  Konsekuensi Penggunaan AI dalam Proses Pembelajaran, Ini Warning dari Wakil Menteri Stella Christie

“Ada 11 titik pemeriksaan, yaitu empat (titik) di Kabupaten Bogor, empat (titik) di Kabupaten Bekasi, dan tiga (titik) di Kabupaten Tangerang,” papar Sambodo.

Sementara itu, penyekatan pada lapis pertama tersebar di delapan titik pos pemeriksaan PSBB yang sudah ada di wilayah Jakarta. Petugas di pos-pos tersebut pun akan memeriksa kepemilikan SIKM.

Dia menjelaskan, setiap orang yang berada di dalam kendaraan dan hendak masuk wilayah Jakarta wajib memiliki SIKM. Jika salah satu orang di dalam kendaraan itu tidak memiliki SIKM akan diberikan sanksi berupa putar balik arah atau menjalani karantina.

“Kalau kita mengacu pada pergub, bagi orang yang tidak memiliki SIKM dan masuk Jakarta, itu sanksinya ada dua,” jelas Sambodo.

“Pertama, dia putar balik. Kedua, kalau dia tetap mau masuk Jakarta, maka dia harus menjalani isolasi, karantina 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Covid DKI,” sambungnya.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Sambodo pun berharap, pemeriksaan SIKM terhadap warga yang hendak masuk wilayah Jakarta bisa mencegah terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 di wilayah Jakarta.

“Kita akan jaga ketat supaya grafik Jakarta yang mulai membaik ini kemudian tetap bisa kita pertahankan dan mencegah adanya gelombang kedua (Covid-19),” ujar dia.

www.republika.co.id