JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan awal mula informasi kematian anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers menindaklanjuti kasus kematian awak kapal WNI tersebut, Kami (7/5/2020)
“Ada 46 ABK yang bekerja di empat kapal (berbendera China), 15 orang bekerja di kapal Long Xin 629, delapan orang di kapal Long Xin 605, tiga orang di kapal Tian Yu 8, dan 20 orang bekerja di kapal Long Xin 606,” ujar Retno dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2020).
Retno melanjutkan, pada 14 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi kapal ikan Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang akan berlabuh di Busan, Korea Selatan. Kedua kapal tersebut membawa ABK WNI.
Pada 16 April 2020, KBRI Seoul mendapatkan kabar adanya tiga ABK WNI yang sudah meninggal dan dibuang (dilarung) di laut. Dari penelusuran KBRI Seoul baru pada 23 April 2020 diperoleh infornasi yang rinci.
Informasi itu pertama, kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang membawa 46 ABK WNI sempat berlabuh di Busan dan saat ini telah berlayar di Tiongkok. Kedua, kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8 sempat tertahan karena terdapat 35 ABK WNI yang tidak terdaftar di kapal tersebut. Sebanyak 15 WNI dari kapal Long Xin 629, dan 20 ABK terdaftar di kapal Long xin 606.
“Jadi 35 ABK itu terdaftar di Long Xin 629 dan Long Xin 606, tetapi keduanya diangkut oleh dua kapal lainnya, Long Xin 605 dan Tian Yu 8,” kata Retno.
Karena tidak terdaftar, maka oleh otoritas Pelabuhan Busan dihitung sebagai penumpang. Saat ini, delapan orang ABK di kapal Ling Xin 605 dan tiga ABK di kapal Tian yu 8 sudah dipulangkan ke Indonesia pada 24 April 2020.
“Sebanyak 15 ABK di kapal Long Xin 629 dapat diturunkan dari kapal atas dasar kemanusian dan saat ini di karantina di hotel di Busan selama 14 hari,” ujar Retno
Kemudian 20 ABK WNI terdaftar di kapal long xin 605, 18 di antaranya telah kembali ke Indonesia pada 3 Mei 2020. Sisanya dua WNI masih proses di Imigrasi Korea untuk dipulangkan ke Indonesia.
Pada 26 April 2020, KBRI mendapatkan informasi bahwa satu orang WNI berinisial EP mengalami sakit. EP mengaku telah sakit cukup lama, sesak napas, dan batuk berdarah. Atas permintaan KBRI telah membawa EP ke Busan Medical Center namun EP kemudian dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
“Dari keterangan Busan Medical Center, (EP) meninggal karena pneumonia, dan akan dipulangkan. Jadi dia ini satu dari 15 ABK yang bekerja di kapal long xin 629,” jelas Retno.
Tiga ABK meninggal
Dari kematian ABK EP ini, pihaknya juga mendapatkan informasi atas kematian tiga ABK sebelumnya. Tiga ABK tersebut telah dikuburkan di laut. “Kita juga mendapatkan informasi ABK WNI meninggal dunia di atas kapal dan jenazahnya dikubur di laut. Ini diperoleh dari pernyataan tertulis kapal Tian Yu 8,” ujar Retno.
Pernyataan itu menyatakan, pada 26 maret 2020 ABK berinisial AR sakit dan dipindahkan dari kapal long xin 629 ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan. Kondisi AR saat itu kritis dan 30 Maret pukul 07 pagi meninggal dunia dan jenazah dikubur di laut lepas pada 31 Maret pukul 8 pagi.
Informasi yang diterima KBRI, pihak kapal telah memberitahu ke keluarga korban dan telah mendapatkan persetujuan pelarungan di laut dari keluarga tertanggal 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima konpensasi kematian dari kapal Tian Yu 8. “Dua WNI lainnya meninggal dunia yang berlayar di Samudra Pasifik,” kata Retno.
Semua ABK WNI yang meninggal tersebut, tegasnya berasal dari kapal Long Xin 629. Tiga ABK WNI yang telah dikuburkan di laut serta satu ABK WNI yang sempat dibawa ke rumah sakit Busan. “Jadi semua ABK yang meninggal dari kapal Long Xin 629,” kata Retno.
Keputusan pelarungan diambil oleh kapten kapal yang menyatakan bahwa kematian ABK karena sebab penyakit menular. Pelarungan juga berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya. “Tentunya atas meninggalnya empat WNI ini pemerintah menyampaikan duka cita dalam, semoga Allah memberikan tempat yang baik di sisi-Nya,” ucap Retno.