JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Karma Pencuri di Bulan Puasa, Baru Mau Angkut 14 Kayu Jati, Truk Malah Terperosok di Hutan Jenar Sragen. Akhirnya Keciduk Polisi Patroli, Tersangka Ngaku Curi Kayu Untuk Dijual

Truk dan belasan kayu jati gelondongan hasil pencurian di Jenar diamankan polisi. Foto/Wardoyo
   
Truk dan belasan kayu jati gelondongan hasil pencurian di Jenar diamankan polisi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bulan puasa rupanya tak serta membuat semua orang tobat dan menghindari maksiat. Buktinya, warga di Jenar Sragen masih nekat melakukan pencurian kayu hati di hutan milik Perhutani.

Nahas, entah karena karma atau sudah apesnya, aksi pelaku berhasil digagalkan saat mobil truknya justru terperosok ketika mengangkut kayu curian.

Aksi pencurian itu terjadi di kawasan Petak 57C RPH Blontah BKPH Tangen KPH Surakarta dan Petak 57B RPH Blontah BKPH Tangen KPH Surakarta, selatan tepatnya di Dukuh Bago, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar Sragen, Selasa (12/05/2020).

Penangkapan tersangka berawal dari sebuah truk pengangkut kayu jati terperosok di lokasi kejadian, saat regu patroli perhutani melintas untuk berpatroli wilayah.

Regu patroli diantaranya Darmaji dan rekannya Sudarmanto, saat kejadian Senin (11/5/2020) pukul 21.00 WIB dengan mengendarai kendaraan dinas tersebut. Kemudian berhenti, lantaran melihat sebuah truk yang terparkir di area perhutani.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Rupanya truk tersebut terperosok. Di dalamnya terdapat 14 potong kayu jati glondongan yang barusaja ditebang.

Setelah di tunggu beberapa saat kemudian, kira kira pukul 21.30 WIB, seseorang datang dan mengaku sebagai pemilik truk tersebut.

Ibarat kuthuk marani sunduk, pelaku pemilik truk bernama Suyono alias Setro (35) warga Dukuh Bago tersebut akhirnya langsung diciduk polisi.

Pria itu blak-blakan mengakui memperoleh kayu jati dari hasil penebangan tanpa seijin pihak perhutani. Akibat perbuatannya, pihak Perhutani RPH Blontah BKPH Tangen KPH Surakarta dirugikan hingga puluhan juta rupiah.

“Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jenar untuk di proses secara hukum,” papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno mewakili Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Rabu (13/5/2020).

AKP Harno mengatakan, tersangka saat ini sudah di amankan di Mapolsek. Dari pengakuan tersangka, ia mencuri pohon milik perhutani dengan cara menggergaji dan membawanya untuk dimiliki dan dijual.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Sayangnya, sebelum niatnya kesampaian, truk nya terperosok dan di pergoki pihak patroli perhutani untuk kemudian harus menjalani hukuman sebagaimana perbuatannya, mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari Kawasan Hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),“ terangnya.

Barang bukti berupa sebuah gergaji panjang dengan 45 cm bergagang kayu terlilit karet ban warna hitam.

Lalu satu unit kendaraan truk Dyna warna merah bernomor polisi AD-1424-ZE, beserta kunci kontak dan STNKnya, berikut 14 batang kayu jati berbagai ukuran diamankan di Mapolsek Jenar.

“Perbuatan tersangka Suyono kemudian diancam dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e dan pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c UURI No 18, Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman palingkat singkat lima tahun penjara, “ tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com