Beranda Daerah Semarang Keranjingan Main Game Online Mobile Legend dan Free Fire Sampai 15 Jam...

Keranjingan Main Game Online Mobile Legend dan Free Fire Sampai 15 Jam Perhari, Remaja asal Ambal Ditangkap Polisi

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kebiasaan main game online ternyata berdampak buruk memicu kenekatan.

Salaj satunya terjadi pada remaja berinisial AF (17) warga Kecamatan Ambal yang nekat mencuri gabah puluhan kali.

Terakhir aksinya dipergoki warga saat mencuri di Desa Kembang Sawit Kecamatan Ambal pada hari Kamis (21/5/2020) sekira pukul 19.00 Wib.

Beruntung Polsek Ambal dapat segera datang ke lokasi kejadian, sehingga aksi main hakim sendiri bisa segera dihentikan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis mengungkapkan, modus tersangka adalah mengincar tumpukan gabah yang tergeletak di depan rumah.

“Tersangka menunggu lengahnya korban. Tersangka mengambil gabah yang siap jual. Gabah-gabah yang diincar adalah gabah yang tidak dimasukkan ke rumah,” jelas AKBP Rudy saat press rilis, Kamis (28/5/2020).

Seringnya pencurian gabah membuat warga sekitar Ambal menjadi geram. Sehingga saat apa pencuri gabah tertangkap, warga gelap mata dan menghakimi tersangka.

Kepada polisi, tersangka nekat mencuri gabah puluhan kali karena kecanduan game onlineFree Fire dan Mobile Legend”.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Dalam seminggu tersangka yang hanya bekerja menjual rumput bisa main bareng (Mabar) hingga 5 kali. Setiap kali bermain game, tersangka bisa 15 jam non stop di Warnet.

“Setiap akan main, tersangka mencuri dulu. Tersangka mencuri satu paket dengan sepeda ontel. Selanjutnya gabah dibawa menggunakan dengan sepeda yang juga hasil curiannya,” ungkap AKBP Rudy.

Menurut pengakuan tersangka, tersangka kerap melakukan pencurian gabah di wilayah Ambal dan Kutowinangun.

Setiap melakukan aksinya, ia tidak butuh waktu lama untuk menggondol gabah hasil panen para petani.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy mengimbau kepada seluruh masyarkat untuk tetap waspada. Ia berpesan kepada para petani untuk menyimpan gabah hasil panen di tempat yang aman atau di dalam rumah.

“Sudah sering kami sampaikan melalui Bhabinkamtibmas, warga juga harus waspada. Gabah baiknya disimpan di tempat aman. Kita persempit kesempatan pelaku kejahatan,” tandas AKBP Rudy.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara telah menanti di depan mata.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Kini tersangka betul-betul tidak bisa menyalurkan hobi game online untuk waktu yang cukup lama. Kepada polisi tersangka mengaku kapok dan tidak akan melakukan aksi pencurian gabah di kemudian hari. Edward