JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Ketua MRPTNI Prof. Jamal Wiwoho: Keluarga Mahasiswa Terdampak Corona Bisa Ajukan Keringanan Pembayaran UKT

beasiswa uns
Bank Syariah Mandiri (BSM) memberikan beasiswa kepada mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang memperoleh medali di ajang Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas) ke-32. Pemberian beasiswa dilakukan Area Manager BSM Solo, Zulfikar kepada Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho didampingi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNS, Prof. Kuncoro Diharjo Selasa (3/9/2019). Humas UNS
   

SOLO, JOGLOSEMARMEWS.COM – Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap kegiatan pembelajaran di lingkungan perguruan tinggi. Salah satu dampak yang paling pertama dirasakan adalah adanya perubahan aktivitas perkuliahan secara tatap muka menjadi kuliah daring/ online.

Menyikapi sejumlah tantangan dan dinamika yang masih berkembang berkenaan dengan Pandemi Covid-19 di Indonesia, Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho, selaku Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menyampaikan sejumlah hal terkait aktivitas pembelajaran di tengah Pandemi Covid-19 yang masih belum bisa diprediksi kapan berakhirnya.

“Memperhatikan dampak langsung yang ditimbulkan pada proses pembelajaran di Perguruan Tinggi, maka MRPTNI, menyampaikan sejumlah hal,” ujar Prof. Jamal saat membuka jalannya telekonferen MRPTNI bersama para awak media, Selasa (5/5/2020).

Hal pertama yang disampaikan oleh Prof. Jamal adalah rasa empati dari para rektor PTN terhadap kondisi perekonomian mahasiswa dan keluarganya yang terdampak Pandemi Covid-19. Dalam kesempatan tersebut, Prof. Jamal menyampaikan agar mahasiswa yang ekonomi keluarganya terdampak Pandemi Covid-19 mengajukan pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan regulasi yang telah diatur.

Baca Juga :  Keluarkan SE THR untuk Ojol dan Kurir, Pemkot Solo: Sifatnya Imbauan, yang Memutuskan Aplikator

“Bahwa para pimpinan perguruan tinggi merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarganya, yang secara langsung terdampak sumber perekonomiannya, sehingga sulit memenuhi kewajiban UKT, yaitu melalui kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti No. 39/2017 tentang Perubahan UKT,” terang Prof. Jamal.

Dalam proses pengajuan pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT, Prof. Jamal menerangkan bila hal tersebut dapat dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Selain memberikan dampak bagi kondisi perekonomian mahasiswa dan keluarganya, Pandemi Covid-19 nyatanya juga memberikan dampak yang sangat signifikan kepada sivitas akademika, baik dosen dan tenaga kependidikan, termasuk juga pengelolaan perguruan tinggi secara umum. Sehingga MRPTNI menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pimpinan perguruan tinggi dengan mengharapkan agar tidak menggangu penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan berbagai aktifitas pendukungnya.

Baca Juga :  Desak Pemakzulan Jokowi,  Aksi Demo di Depan Balaikota Solo Diwarnai Aksi Bakar Ban

Dengan didampingi oleh 9 rektor PTN di Indonesia, seperti Prof. Panut Mulyono dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof. Arif Satria dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Yos Johan dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dan Prof. Mohammad Nasih dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Prof. Jamal mengatakan bila MRPTNI mengusulkan agar dilakukan kerjasama antara Dirjen Dikti dengan BUMN dan penyedia layanan paket internet untuk menghindari masalah perbedaan harga yang signifikan antara penyedia layanan paket internet satu dengan lainnya. Dengan adanya perbedaan harga paket internet antarpenyedia layanan tersebut tentunya berpotensi menimbulkan masalah pengelolaan keuangan perguruan tinggi.

Hal lain yang turut menjadi perhatian dalam telekonferen MRPTNI tersebut adalah jadwal pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-SBMPTN 2020. Di hadapan para awak media, Prof. Jamal menegaskan bila pelaksanaan UTBK-SBMPTN tetap harus memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi Covid-19

“Bahwa rencana pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 akan tetap dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 22 Juli 2020, dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 sebagaimana mestinya, dan tetap memperhatikan perkembangan mutakhir eskalasi Pandemi Covid-19,” tukasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com