JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kini, Deteksi Penyebaran Covid-19 Bisa Dilakukan dengan Aplikasi PeduliLindungi

ilustrasi / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk melacak dan mendeteksi penyebaran virus corona atau covid-19 di daerah tertentu, kini pemerintah telah memiliki aplikasi terbaru, yakni PeduliLindungi.  

Aplikasi tersebut mengandalkan partisipasi masyarakat dengan membagikan data lokasinya saat berpergian yang bermanfaat sebagai penelurusan riwayat kontak.

Tidak hanya itu, dengan mendaftar di PeduliLindungi, penggunanya juga mendapat pemberitahuan atau notifikasi jika berada di keramaian atau sedang berada di zona merah yang banyak terdeteksi pasien positif atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Tujuannya agar bisa memberitahu keadaan sekitar tentang penyebaran virus corona di daerah tersebut kepada pengguna aplikasi agar senantiasa berhati-hati.

Caranya, setelah mendownload dan mendaftar di dalam aplikasi PeduliLindungi, nantinya secara berkala akan terus mendapat notifikasi tentang informasi penyebaran Covid-19, daerah zona merah, dan imbauan #dirumah saja.

Aplikasi PeduliLindungi mengharuskan penggunanya untuk mengaktifkan fungsi Bluetooth dan GPS untuk merekam informasi yang dibutuhkan.

Aplikasi tersebut kini sudah tersedia di Google Play Store maupun di App Store.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Sebagaimana diketahui, sebelumnya sempat beredar berita hoaks tentang aplikasi PeduliLindungi yang mengatakan jika data penggunanya tidak aman.

Kominfo pun menanggapi hal tersebut dan menegaskan bahwa aplikasi tersebut sangat aman karena menggunakan sistem keamaan berlapis.

Terlebih, aplikasi pelacak penyebaran Covid-19 ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 171 Tahun 2020.

Dilansir dari kominfo.go.id, keputusan itu sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan, melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Kominfo No. 159 Tahun 2020.

Keputusan Menteri itu bersifat khusus dan berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri.

Keputusan ini sekaligus untuk memberikan jaminan perlindungan keamaan terhadap data pribadi pengguna aplikasi PeduliLindungi yang sesuai dengan perundang-undangan.

PeduliLindungi memiliki fitur aplikasi tracking yang dapat mendeteksi pergerakan terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang.

Baca Juga :  Pakar Sebut MK Tak Akan Berani Diskualifikasi Gibran, Ini Sebabnya

Berdasarkan hasil tracking dan tracing, nomor pengguna di sekitar pasien positif Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protokol kesehatan.

Aplikasi tersebut juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas.

Kominfo pun mengharap kepada masyarakat untuk meng-install aplikasi ini untuk kepentingan bersama dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Aplikasi PeduliLindungi yang dirilis oleh pemerintah sebagai terobosan untuk ketahui penyebaran Covid-19 di Indonesia kini sudah bisa di-download di Google Play Store dan App Store.

Menurut Kominfo, semakin banyak yang mengunduh dan menggunakan PeduliLindungi, maka tingkat akurasinya akan semakin tinggi juga.

Sehingga hal itu dapat membantu sesama masyarakat dalam menghentikan persebaran virus corona.

PeduliLindungi telah dirilis di Google Play Store maupun App Store pada 28 Maret 2020 dengan total pengguna kini sebanyak kurang lebih 1 juta pengguna.

Berikut link download aplikasi PeduliLindungi untuk Android dan iOS yang bisa dilihat di website resmi PeduliLindungi, di www.pedulilindungi.id.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com