Beranda Umum Nasional KPK Tetapkan Status Buron untuk Samin Tan

KPK Tetapkan Status Buron untuk Samin Tan

Juru bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis ( 23 /1/ 2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebagai buron dalam kasus suap.

Samin berstatus sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragih.

“KPK memasukkan SMT, pemilik PT BLEM dalam daftar pencarian orang,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (6/5/2020).

KPK menetapkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan.

KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019. Komisi antikorupsi menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp 5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.

Kasus tersebut bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017. PT BLEM sebelumnya telah mengakuisisi PT AKT.

Baca Juga :  Jokowi Wira-wiri Jakarta-Solo Sibuk Jadi “Timses”?  Kemarin "Suntik" Luthfi di Solo, Kini Giliran ke Jakarta "Suntik" Ridwan Kamil

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni.

KPK menduga untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM. Posisi Eni saat itu merupakan anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.

Penetapan tersangka terhadap Samin merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, Eni terbukti menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp 4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Eni divonis 6 tahun penjara. Belakangan, Eni Saragih diketahui juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk mengurus masalah bisnisnya, salah satunya Samin Tan.

www.tempo.co