Beranda Umum Nasional Listrik Mati Tengah Malam, Hati-hati, Siapa Tahu Ulah Perampok. Ini Faktanya

Listrik Mati Tengah Malam, Hati-hati, Siapa Tahu Ulah Perampok. Ini Faktanya

Lelaki tewas di ukung celurit
ilustrasi / joglosemarnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hati-hati jika tengah malam atau dini hari tiba-tiba listrik mati. Jangan buru-buru, dan perhatikan sebelum keluar rumah untuk mengecek meteran listrik.

Pasalnya, siapa tahu itu adalah ulah dari orang-orang tak bertanggung jawab yang berniat mencuri atau merampok.

Modus ini yang digunakan oleh HO (42), seorang pekerja bangunan untuk melakukan pencurian di sebuah rumah di Perumahan Citra 2 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat,  Rabu (6/5/2020) dini hari.

“Pelaku lebih dulu mematikan tombol MCB (mini circuit breaker) sebelum beraksi sehingga aliran listrik rumah korban mati,” ujar Kapolsek Kalideres Komisaris Indra Maulana secara tertulis, Jumat (8/5/2020).

Menurut Indra, aksi perampokan tersebut mendapatkan perlawanan dari penghuninya. Seorang penghuni, kata dia, mengalami luka setelah berduel dengan perampok. Tidak ada harta benda yang berhasil dibawa pelaku.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

Mendapat informasi itu, Indra mengatakan petugas kemudian mendatangi rumah korban untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi.

Tidak sampai 1 x 24 jam, kata dia, pelaku berinisial HO yang berprofesi sebagai buruh harian ditangkap.

“Pelaku bekerja merenovasi bangunan di sebelah rumah korban,” ujar Indra.

Menurut dia, proses identifikasi pelaku dibantu oleh anjing pelacak. Menurut dia, petugas menemukan sidik jari pelaku di tembok rumah korban.

“Setelah mendapatkan hasil sidik jari tersebut kemudian kami mencocokkan dengan pekerja bangunan yang sedang merenovasi tepat di sebelah rumah korban dan hasilnya tersebut mirip dengan salah satu pekerja bangunan tersebut,” kata Indra.

Menurut Indra, alasan HO merampok karena terdesak kebutuhan ekonomi. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan Pasal 53 juncto 365 dan atau pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

www.tempo.co