JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menkopolhukam Minta Aparat Usut Peneror Panitia Diskusi Mahasiswa Tentang Pemberhentian Presiden di FH UGM

Menko Polhukam, Mahfud MD saat menyampaikan materi Halal Bihalal UNS, Selasa (26/5/2020). Foto: Dok UNS
   
Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto: Dok UNS

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Teror terhadap dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni’matul Huda yang akan mengisi diskusi tentang pemecatan presiden menuai kecaman dari berbagai kalangan. Tak terkecuali Menkopolhukam Mahfud Md.

Mahfud MD menyesalkan kecaman terhadap diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM pada Jumat, 29 Mei 2020 lalu. Ia meminta peneror panitia diskusi FH UGM segera ditangkap.

“Yang meneror panitia itu bisa dilaporkan kepada aparat dan yang diteror perlu melapor. Aparat wajib mengusut, siapa pelakunya,” ujarnya lewat keterangannya, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

Diskusi itu bertema ‘Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ sedianya via Zoom meeting dan akhirnya dibatalkan.

Dia berpendapat webinar itu tak masalah diadakan dan tidak perlu dilarang. Menurut konstitusi, memang presiden bisa diberhentikan. “Tapi, alasan hukumnya limitatif.”

Mahfud Md. mengatakan dia kenal dekat dengan pembicara diskusi tersebut, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Ni’matul Huda. “Saya tahu dia orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional.”

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

Menurut Mahfud, yang juga pakar Hukum Tata Negara, diskusi mahasiswa FH UGM hanya bertujuan membuka wawasan masyarakat bahwa siapapun tidak bisa serta merta berteriak menjatuhkan presiden hanya karena kebijakan Covid-19.

Pasal 7A UUD 1945 menerangkan, dia melanjutkan, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa; pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.(ASA)

 

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com