JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Rumah Ibadah Boleh Buka Selama Pandemi, Waktu Ibadah Dipersingkat

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Surat Edaran tersebut mengatur 11 kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah yang dibuka di masa pandemi Covid-19.

“Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran Menag Fachrul Razi itu.

Surat edaran Menag Fachrul ditetapkan pada 29 Mei 2020 dan berisi panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan kolektif/berjamaah di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Pengamat: Kalau Punya Rasa Malu, Mestinya PKS Tak Gabung Prabowo-Gibran

Berikut rincian lengkap 11 poin kewajiban pengurus rumah ibadah:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
  2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
  7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
  9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
  11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Baca Juga :  Dari  Total 34 Menteri, Hanya Tersisa 8 Kursi Menteri untuk Profesional, 26 Kursi Habis Dibagi-bagi untuk Partai

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com