Beranda Umum Nasional Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sebagian Disubsidi Pemerintah

Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sebagian Disubsidi Pemerintah

Aktivitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan di Kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Iuran BPJS Kesehatan dipastikan bakal naik per 1 Juli 2020. Untuk peserta mandiri kelas III, iuran ditetapkan sebesar Rp 42.000. Sementara iuran peserta Kelas I dan Kelas II naik menjadi Rp 150.000 dan Rp 100.000.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan, meski secara aturan naik, namun peserta mandiri kelas III masih membayar Rp 25.500, sama seperti semula hingga Desember 2020 nanti.

Peserta tetap membayar Rp 25.500, menurut Iqbal, karena selisihnya ditanggung pemerintah melalui APBN.

“Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran bagi kepesertaan aktif,” kata Anas, Rabu (13/5/2020).

Ia menambahkan, setelah itu, mulai 1 Januari 2021, peserta mandiri kelas III kembali akan mengalami penyesuaian iuran karena sebagian subsidi ditarik.

“Pada 2021 yang mandiri kelas III, peserta bayar iuran menjadi Rp 35.000, sisanya yang Rp 7.000 dibantu pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Duh, Mobil MBG di Cilincing Ini Tabrak 20 Siswa dan 1 Guru!

Meski begitu, berdasarkan Pasal 34 Perpres 64/2020 ini, peserta mandiri masih memungkinkan mendapatkan keringanan lanjutan jika pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota memberikan tambahan subsidi.

“Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagian atau seluruhnya,” ulas Pasal 34 Ayat 1 poin B item 3.

Dengan kepastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka ada 3 skema iuran sepanjang 2020 yang berlaku.

Rinciannya, iuran BPJS Kesehatan Januari sampai dengan Maret 2020 menggunakan payung hukum Perpres 75 Tahun 2019.

Baca Juga :  Kritik Pedas Virdian soal Banjir Sumatra Viral, Pemerintah Dinilai Ambigu dengan Membuka Donasi

Dalam beleid itu iuran peserta mandiri Kelas 1 menjadi Rp 160.000, Kelas 2 Rp 110.000, Kelas 3 Rp 42.000.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.