JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mulai 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sebagian Disubsidi Pemerintah

Aktivitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan di Kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (5/11/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Iuran BPJS Kesehatan dipastikan bakal naik per 1 Juli 2020. Untuk peserta mandiri kelas III, iuran ditetapkan sebesar Rp 42.000. Sementara iuran peserta Kelas I dan Kelas II naik menjadi Rp 150.000 dan Rp 100.000.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan, meski secara aturan naik, namun peserta mandiri kelas III masih membayar Rp 25.500, sama seperti semula hingga Desember 2020 nanti.

Peserta tetap membayar Rp 25.500, menurut Iqbal, karena selisihnya ditanggung pemerintah melalui APBN.

“Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran bagi kepesertaan aktif,” kata Anas, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Ia menambahkan, setelah itu, mulai 1 Januari 2021, peserta mandiri kelas III kembali akan mengalami penyesuaian iuran karena sebagian subsidi ditarik.

“Pada 2021 yang mandiri kelas III, peserta bayar iuran menjadi Rp 35.000, sisanya yang Rp 7.000 dibantu pemerintah,” katanya.

Meski begitu, berdasarkan Pasal 34 Perpres 64/2020 ini, peserta mandiri masih memungkinkan mendapatkan keringanan lanjutan jika pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota memberikan tambahan subsidi.

“Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagian atau seluruhnya,” ulas Pasal 34 Ayat 1 poin B item 3.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Dengan kepastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka ada 3 skema iuran sepanjang 2020 yang berlaku.

Rinciannya, iuran BPJS Kesehatan Januari sampai dengan Maret 2020 menggunakan payung hukum Perpres 75 Tahun 2019.

Dalam beleid itu iuran peserta mandiri Kelas 1 menjadi Rp 160.000, Kelas 2 Rp 110.000, Kelas 3 Rp 42.000.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com