Beranda Daerah Wonogiri Muncul Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Soal Pilkada Digeser Desember 2020, Begini...

Muncul Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Soal Pilkada Digeser Desember 2020, Begini Respon Bupati Joko Sutopo

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 akhirnya diteken Presiden Jokowi 

Salah satu pasal dalam Perppu itu menyatakan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020. Lantas bagaimana respon Bupati Wonogiri Joko Sutopo terkait keluarnya Perppu itu?

Kepada media, pria yang akrab disapa Jekek itu menegaskan belum bersedia berkomentar terkait Perppu. Diwartakan sebelumnya,  menyatakan akan mundur dari pencalonan Bupati Wonogiri jika Pilkada digelar tahun ini.

“Soal Perppu kami belum berkomentar dulu. Saat ini kami masih fokus pada penanganan COVID-19,” ungkap Bupati.

Menurut dia penanganan COVID-19 saat ini menjadi prioritas. Pasalnya pandemi Corona tidak hanya berdampak pada sisi kesehatan. Melainkan meluas pada perekonomian, sosial, dan lainnya. Tidak ada yang tahu kapan pandemi akan berakhir.

Baca Juga :  Cara Mengetahui Harta Kekayaan Pejabat ASN TNI Polri, Yuk Awasi Bersama

Sebelumnya, dia bakal enggan maju mencalonkan diri sebagai Bupati Wonogiri lagi jika  Pilkada serentak digelar Desember mendatang.

Untuk diketahui, di pasal 201A ayat (2) Perppu berbunyi pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam COVID-19 berakhir. Aria