Beranda Umum Nasional Pandemi Corona, Masjid Istiqlal Cukup Gelar Takbiran Virtual

Pandemi Corona, Masjid Istiqlal Cukup Gelar Takbiran Virtual

Masjid Istiqlal / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah pandemi virus Corona, Masjid Istiqlal dipastikan tidak akan menggelar perayaan malam Lebaran 2020 atau malam takbiran seperti di tahun-tahun sebelumnya.

Agar masyarakat tetap dapat mengikutinya dari rumah, pihak pengelola bakal menggelar takbiran secara virtual.

“Takbiran ada tapi virtual, masing-masing (ikut takbiran) dari rumah,” ujar Kepala Protokol Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah saat dihubungi, Kamis (21/5/2020).

Mengenai teknisnya, Abu mengatakan malam takbiran virtual masjid Istiqlal akan ditayangkan secara langsung dari stasiun TVRI.

Ia belum bisa menjelaskan secara detail mengenai waktu pelaksanaan hingga hal teknis lainnya.

Selain peniadaan perayaan malam takbiran secara langsung, Abu mengatakan pihaknya juga meniadakan Solat Idul Fitri berjamaaah.

Hal itu merupakan imbas dari masih berlakunya status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam menanggulangi pandemi virus corona atau Covid-19 di Jakarta.

Baca Juga :  Mahfud MD Prediksi Polemik Ijazah Jokowi Baru Akan Berakhir Awal 2036

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD sebelumnya juga telah menyatakan, pemerintah memutuskan kegiatan keagamaan yang mengerahkan massa secara masif seperti Salat Ied berjamaah di masjid atau lapangan, dilarang saat pandemi Covid-19.

Larangan itu, kata Mahfud, sesuai dengan Permenkes 9/2020 tentang PSBB dan UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Wilayah.

“Jadi, kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak termasuk yang dilarang atau dibatasi menurut undang-undang. Jadi, pemerintah meminta ketentuan tersebut tidak dilanggar,” ujar Mahfud via telekonferensi, usai mengikuti rapat terbatas, Selasa (19/5/2020).

Mahfud mengatakan, pemerintah juga meminta tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat meyakinkan masyarakat bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan saat pandemi itu dilarang oleh undang-undang.

Baca Juga :  Busyro Muqoddas: Pemerintahan Prabowo-Gibran Kian Kehilangan Arah

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.