JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Picu 15 Kasus Penganiayaan, 132 Tersangka Penjual Miras dan 1.637 Botol Miras Dikukut Polisi di Pati. Kapolres Sebut Semua Penjual Diproses Hukum!

Foto/Humas Polda
ย ย ย 
Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Pati mengamankan 1.637 botol minuman keras berbagai merk, selama berlangsung operasi ketupat candi, 24 April hingga 22 Mei 2020. Terbanyak barang bukti minuman beralkohol tersebut disita dari wilayah Kecamatan Trangkil.

Saat Konferensi pers, Sabtu sore (23/5/2020), Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, pada operasi ketupat candi 2020 ini jajarannya hingga ke polsek-polsek lebih lebih menggencarkan operasi minuman keras (minuman beralkohol).

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi โ€“ Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

โ€œKarena memang yang terjadi penyebab dari adanya perkelahian dan penganiayaan itu dari minuman keras. Seperti yang diketahui dua puluh satu polsek melakukan operasi miras serentak dan hari ini kita minta digelar barang buktinya,โ€ ujar Kapolres Pati.

AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan total minuman keras baik pabrikan, oplosan dan arak yang diamankan 1637 botol dan jerigen berbagai ukuran. Tersangka yang tertangkap tangan sebagai penjual atau pengedar miras ini sejumlah 132 orang.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

โ€œDari para tersangka itu kita akan kenakan tipiring. Dan untuk mengantisipasi tindak pidana penganiayaa, kita lakukan patroli dialogis untuk mencegah terjadinya tawuran,โ€ ungkap AKBP Arie.

Selama operasi ketupat candi berlangsung, imbuh Kapolres, tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Pati sejumlah 52 kasus yang didominasi kasus penganiayaan dengan lima belas kasus. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com