JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Polisi Ciduk Pegawai Bengkel yang Akan Ambil Paket Sabu di Sondakan Solo, Pelaku: Insya Allah Saya Pakai Sendiri

   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pegawai bengkel berinisial BS (41) harus berurusan dengan aparat Polsek Laweyan. Warga Wonosari, Klaten itu tertangkap basah membawa paket sabu-sabu saat hendak diambil di kawasan Kelurahan Sondakan, Laweyan, Sabtu (09/05/20) dini hari.

Dari informasi yang dihimpun, awalnya petugas Unit Reskrim Polsek Laweyan menggelar patroli rutin menjelang sahur. Sampai di lokasi, petugas berpapasan sebuah mobil yang dikendarai pelaku.

Karena curiga, polisi lantas berhenti dan mengintrogasi. Hasilnya, ditemukan sebuah paket sabu-sabu seberat 1 gram yang hendak diambil pelaku.

Baca Juga :  Meski Paling Populer, Kaesang Diprediksi Tak Maju dalam Pilkada Solo 2024

“Saat kita tanya, barang buktinya itu diinjak pelaku. Dia mengakui kalau memang ingin mengambil sabu-sabu sehingga kita amankan,” kata Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono.

“Memang di wilayah Kelurahan Sondakan sering digunakan jadi alamat atau lokasi pengiriman sabu-sabu. Makanya kami berhenti saat ada mobil yang mencurigakan,” tambah dia.

Sementara itu, tersangka mengaku sudah tiga kali membeli paket sabu-sabu. Namun barang haram yang ketiga tak sampai digunakan karena terlanjur tertangkap.

Baca Juga :  Kerbatasan Fisik Tak Menghalangi Semangat Penyandang Tuna Netra Ini Lakukan Tadarus Al Quran

“Saya membeli sabu-sabu senilai Rp 1 juta per paket sekitar satu gram beratnya. Insya Allah saya gunakan sendiri,” ujarnya.

“Awalnya dikasih tahu teman untuk menambah stamina. Karena kadang di bengkel banyak perjaaan. Jadi memang saya gunakan sendiri,” tambah BS.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah paket sabu-sabu seberat satu gram, satu kartu ATM, serta struk bukti transfer. Polisi juga memburu pemasok. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com