JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PPNI Buka Posko Pengaduan THR Bagi Perawat

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada para perawat terkait dengan hak-hak mereka akan Tunjangan Hari Raya (THR), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membuka posko pengaduan bagi perawat yang tak memperoleh THR (Tunjangan Hari Raya).

Posko terbuka bagi seluruh perawat, termasuk perawat swasta.

“Kami akan meneruskan pengaduan tersebut sesuai ketentuan,” Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah dalam keterangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2020.

Baca Juga :  Siap Maju ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Punya Banyak Bukti, dari Kades yang Dipaksa hingga Kesaksian Salah Satu Kapolda

Pengaduan bisa disampaikan melalui berbagai saluran.

Pertama, laporan langsung ke DPP PPNI di Graha PPNI, Jalan Raya Lenteng Agung Nomor 64, Jakarta Selatan, 12610. Kedua, pengaduan via telepon di (021) 22710272.

Ketiga, pengaduan lewat online melalui link aduan bit.ly/aduanthrppni.

Pengaduan akan diteruskan jika THR belum dibayarkan hingga batas waktu satu minggu sebelum hari raya keagamaan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR.

Posko pengaduan ini dibuka karena selama ini sebagian perawat swasta kerap tidak mendapat THR. Situasi ini terjadi bahkan di luar wabah Covid-19 sekalipun.

Baca Juga :  Sebagai Almamater, UGM Justru Menjadi Kampus yang Paling Gencar Kritik Jokowi

Salah satu faktor penyebabnya, menurut PPNI, adalah ketidaktahuan perawat akan hak yang harus mereka terima tersebut.

Menurut Harif, THR adalah hak normatif yang wajib diberikan pemberi kerja sesuai paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR juga berhak diberikan kepada seluruh perawat, baik yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com