JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Sebanyak 10 Perusahaan Diduga Melanggar Pemberian THR, Covid-19 Jadi Tameng

gaji
Ilustrasi kasus penipuan
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -7
Sampai dengan hari Sabtu (16/5/2020), terdapat 10 perusahaan di wilayah Provinsi DIY diduga melanggar aturan penyaluran tunjangan hari raya (THR) keagamaan Idul Fitri 2020.

Demikian catatan yang dimiliki oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY. Pandemi Covid-19 disinyalir menjadi tameng bagi para pengusaha tersebut untuk tidak membayarkan tanggung jawabnya kepada para pekerja.

Ditambah lagi dengan keluarnya SE Ketenagakerjaan RI No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Padahal, dalam audiensinya dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, MPBI telah menyepakati sejumlah poin terkait penyaluran THR bagi para pekerja, yakni THR harus dibayarkan kepada buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika terjadi keadaan memaksa (force majeure) sehingga pembayaran THR kepada pekerja mesti dicicil maka permohonan pencicilan THR harus disertai dengan audit keuangan, kemudian mesti terdapat kesepakatan antar kedua belah pihak, tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh pengusaha.

Baca Juga :  Leptospirosis Tewaskan 1 Warga di Sleman, 8 Lainnya Terpapar

“Pencicilan harus lunas satu bulan setelah Idulfitri. Dengan rincian 50% dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 2020 dan 50% dibayarkan 30 hari setelah Idulfitri 2020. Pemda DIY juga wajib memastikan kesepakatan pencicilan tersebut,” kata juru bicara MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, Senin (18/5/2020).

Namun demikian, pelaksanan penyaluran THR bagi pekerja tidak selalu mulus di lapangan.

Tidak sedikit pengusaha yang abai dalam membayar THR kepada buruh, terutama di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang yang memukul berbagi sektor industri usaha.

“Dari 10 perusaahan itu ada tiga jenis pelanggaran yang dilakukan dalam penyaluran THR kepada pekerja,” jelas Irsyad.

Tiga pelanggaran itu yakni, sebanyak 50 persen perusahaan tidak melakukan pembayaran THR kepada pekerja. 40 persen lain membayar dengan cara dicicil namun tanpa kesepakatan dengan pekerja, sementara 10 persen lainnya tidak penuh membayar THR kepada pekerja.

Baca Juga :  Gempa M 5.0 di Gunungkidul, Getarannya Sampai Wonogiri, Trenggalek dan Pacitan

“Imbasnya sekitar 887 pekerja menjadi korban. Angka itu estimasi kami berdasarkan laporan yang masuk,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial DiskopUKMnakertrans Kota Yogyakarta, Emy Indaryati menyatakan, pihaknya mendorong perusahaan untuk berdialog dengan para pekerja jika terdapat kendala dalam penyaluran THR.

Dirinya menyatakan, posko pengaduan THR untuk pekerja di wilayah Kota Yogyakarta juga telah dibuka sejak 12 Mei lalu.

Namun, dia tidak merinci berapa jumlah aduan yang masuk hingga saat ini.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Disnakertrans DIY, sehingga apabila ada aduan ataupun laporan dari pekerja terkait THR sudah kami teruskan ke Disnakertrans DIY,” ucapnya. 

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com