JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Suami Sedang Pergi, Wanita ini Undang 2 Lelaki Selingkuhannya ke Rumah untuk Berhubungan Badan 2 Lawan 1

Petugas gabungan saat memeriksa salah satu kamar hotel di Karangbaru, Aceh Tamiang, Kamis (28/11/2019) dini hari. Seorang oknum pejabat di DLH diamankan karena kedapatan bersama seorang wanita nonmuhrim / tribunnews
   
Ilustrasi penggebrebak pasangan selingkuh / tribunnews

MERANGIN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kelakuan bejat seorang wanita bersuami akhirnya terbongkar saat digerebek warga. Perempuan berinisial SD (48) warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Kabupaten Merangin tersebut digerebek warga di rumahnya saat suaminya pergi.

Dia digerebek bersama dua pria selingkuhannya PN (46) dan YD (42). Saat itu mereka ingin melakukan hubungan layaknya suami istri bertiga.

Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto mengatakan, saat penggrebekan ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri).

Namun, mereka mengakui jika sudah sering melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan dua pria tersebut.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Warga menggerebek rumah tersebut karena warga sudah lama mencurigai aktivitas dua pria tersebut selalu kerumah wanita itu ketika suaminya tidak berada dirumah.

Setelah digerbek warga, atas persetujuan suami SD yaitu HM (47), ketiganya diserahkan kepada pihak kepolisian

“Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian,” kata Adi Arianto.

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka terancam dikenakan pasal 284 KUHP, yang mana pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana kurungan penjara paling lama Sembilan bulan.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu, bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang selama 3,5 tahun lamanya.

Pengakuannya, sejak tahun 2016 lalu, mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak belasan kali. Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika suaminya tidak berada di rumah.

SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir. Telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.

“Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com