JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Gugatan uji materi atas Perpu Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Amien Rais dkk gugur setelah disahkannya Perpu terssbut menjadi Undang-undang.
“Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara dengan amar putusan tidak dapat diterima, karena perkara kehilangan obyek,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono ketika dihubungi, Selasa (12/5/2020).
Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara menangani pandemi Covid-19 tersebut ditetapkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR Selasa (12/5/2020).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat mengajukan uji materi Perpu itu ke MK.
Mereka yang memohon uji materi di antaranya pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, guru besar ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, hingga Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia.
Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dinilai memuat sejumlah pasal inkonstitusional. Dua yang dipersoalkan di antaranya Pasal 2 dan Pasal 27.
Pasal 2 mengatur tentang kewenangan pemerintah menetapkan anggaran negara tanpa melibatkan DPR. Adapun Pasal 27 dikritik karena dianggap akan membuat pejabat otoritas fiskal dan moneter kebal hukum.
Menurut Fajar Laksono, masyarakat perlu mengajukan permohonan uji materi baru terhadap UU dari Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu. Meski secara substansi sama, kata dia, obyek perkaranya kini sudah berbeda.
“Terhadap UU tentang penetapan Perpu itu terbuka untuk diuji materi dengan permohonan baru,” kata Fajar.
Hanya saja, permohonan uji materi harus menunggu UU anyar itu diundangkan dan diberi nomor oleh Kementerian Sekretariat Negara. Pengundangan berlaku jika Presiden menandatangani UU atau setelah 30 hari.
“Kalau Presiden sudah mau tanda tangan undang-undang itu besok atau lusa, berarti saat itu juga UU sudah berlaku. Bisa saja langsung dimohonkan uji materi MK,” kata Fajar.