JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Kedisiplinan warga untuk mengenakan masker di masa pandemi virus Corona ini memang penting. Namun mencambuk warga yang kedapatan tidak mengenakan masker adalah tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.
Terkait hal itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Maluku tengah memproses delapan anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga ketika melaksanakan penertiban terkait Covid-19.
Oknum anggota polisi tersebut memberikan teguran disertai hukuman pecutan dengan rotan kepada warga yang tidak mengenakan masker saat berada di pasar.
“Polda Maluku menyesali atas perbuatan oknum anggota tersebut. Atas hal tersebut beberapa oknum anggota Polda Maluku telah diamankan dan diproses,” ujar Kabid Humas Pomda Maluku Komisaris Besar Muhamad Rum Ohoirat saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).
Rum menuturkan, hukuman secara fisik itu bukan kebijakan dari institusinya atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
“Itu dilakukan di luar kendali oleh Polda Maluku dan seharusnya tidak terjadi,” ucap Rum.
Sebuah video yang merekam aksi hukuman fisik itu pertama kali beredar di media sosial Twitter. Pemilik akun @dilaranghidup menggunggah video tersebut pada 28 Mei 2020.
Dari video tersebut, terlihat saat sejumlah oknum anggota polisi berkeliling di kawasan pasar sambil membawa rotan. Mereka kemudian mendapati ada pengunjung pasar yang tak mengenakan masker, dan oknum anggota polisi pun memberikan teguran dan sanksi pecutan rotan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com