JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terdampak Covid-19, PT Garuda Indonesia Rumahkan 800 Karyawan

maskapai garuda indonesia
Ilustrasi Garuda Indonesia.
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merumahkan sementara
800 karyawan selama tiga bulan ke depan, sejak 14 Mei 2020.

Namun demikian, Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) mengatakan, perusahaan menyampaikan bahwa kebijakan itu bersifat sukarela.

“Artinya mereka (karyawan) boleh menolak atas kebijakan ini,” kata Ketua IKAGI Zaenal Muttaqin saat dihubungi di Jakarta, Minggu (17/5/2020). Terlebih, karyawan ini dirumahkan tanpa gaji sepeserpun.

Itu sebabnya, Zaenal merasa aneh karena ada karyawan yang bersedia menandatangani surat pernyataan dan berita acara kesepakatan terkait kebijakan unpaid leave.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan ancaman PHK jika surat tidak diteken, Zaenal menjawab, “Ada kemungkinan ke arah sana.”

Awalnya, Zaenal menyampaikan ada 400 pramugari dan pramugara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dirumahkan sementara sejak 15 Mei 2020. Mereka tidak mendapat gaji dan uang terbang.

Baca Juga :  Paslon Anies-Cak Imin Resmi Serahkan Gugatan Hasil Pilpres 2024, Ini Respons MK

“Kecuali fasilitas kesehatan dan konsesi terbang,” kata dia.

Beberapa saat kemudian, Garuda Indonesia mengumumkan bahwa jumlah karyawan yang dirumahkan lebih tinggi, mencapai 800 orang.

Kebijakan itu diambil demi memastikan keberlangsungan perusahaan yang kini terkena dampak Covid-19.

Tapi dalam pengumumannya, Garuda tidak menyampaikan langsung bahwa kebijakan ini bersifa sukarela dan bisa ditolak karyawan.

Akan tetapi, Garuda telah menyampaikan 800 karyawan ini akan dirumahkan tanpa gaji sepeserpun. Mereka hanya dapat asuransi kesehatan dan THR yang sudah dibayarkan.

Pihak Garuda Indonesia mengatakan ketentuan tanpa gaji ini merupakan aturan dari karyawan yang dirumahkan. Namun, perusahaan tetap mengevaluasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi perusahaan.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Dalam keterangan resminya, Garuda Indonesia juga mengatakan kebijakan ini telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah, antara karyawan dan perusahaan.

Akan tetapi, Zaenal mengatakan kebijakan ini hanya disampaikan secara informal kepada IKAGI, bukan kesepakatan.

“Tidak ada surat resmi terkait kebijakan ini yang dilayangkan kepada kami IKAGI,” kata dia.

Saat ini, kata Zaenal, IKAGI memang belum menerima laporan resmi dari anggota atas keberatan dan penolakan. Namun, IKAGI akan tetap memperjuangkan hak anggota mereka, baik yang sudah menandatangani surat tersebut maupun tidak.

“Sepanjang mereka anggota dan melaporkan secara resmi kepada kami pengurus IKAGI,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com