JOGLOSEMARNEWS.COM – Video Habib Bahar bin Smith saat memanjatkan doa panjang di tengah kerumunan santirnya di Lapas Cibinong, Sabtu (16/5/2020) viral di media sosial.
Para santri yang semuanya adalah narapidana di Lapas Cibinong tersebut mengamini doa yang dipanjatkan Habib Bahar bin Smith.
Ucapan amin itu terdengar sangat jelas. Beberapa di antaranya terlihat menunjukkan ekpresi sedih. Habib Bahar bin Smith bebas dari penjara Lapas Cibinong, Sabtu(16/5/2020).
Nama Habib Bahar bin Smith pun trending topik di Twitter. Di video yang lain, Habib Bahar bin Smith berdiri di mobil melambaikan tangan kepada jamaahnya.
Ribuan pengikutnya berjubel mengiringin pejalanan pulang Habib Bahar bin Smith. Dia mengenakan jubah, sorban, dan baret merah degan lima bintang.
Gaya rambutnya tidak berubah, pirang dan panjang. Perjalanan Kasus Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Ia dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) pukul 16.00 WIB.
Ia keluar dengan mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima.
Para narapidana menangis melepas kepergian Habib Bahar bin Smith.
https://twitter.com/i/status/1261643996784398337
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Aziz Yanuar yang dihubungi Tribun Jabar melalui ponsel, Sabtu.
“Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah,” ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020).
Pihaknya bersyukur Habib Bahar setelah menjalani masa hukuman dan menjalani sesuai prosedur, kini sudah dinyatakan bebas.
“Sudah bebas keluarnya jam empat tadi,” katanya.
Berikut ini perjalanan kasus Habib Bahar bin Smith.
Awal Kasus
Habib Bahar bin Smith tersangkut kasus penganiayaan. Ia mengakui kesalahannya menganiaya Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Aumam Al Muzaki.
Kedua korban itu berpura-pura menjadi Habib Bahar bin Smith dan melakukan tindakan yang diduga bisa merusak nama baiknya.
Pengakuan Habib Bahar bin Smith terhadap penganiayaan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/5/2019).
“Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul,” ujar Bahar saat menjawab pertanyaan hakim, Edison Muhamad.
“Apakah perbuatan yang saudara lakukan benar,” ujar Edison.
Pernyataan Bahar di persidangan sekaligus membantah tudingan kriminalisasi ulama yang selama ini ditujukan pada polisi karena ia mengakui adanya hukum positif.
Bahar menyinggung soal alasannya kenapa ia tidak melaporkan Jabbar dan Al Muzzaki ke polisi karena mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat berada di Denpasar, Bali.
“Mungkin banyak yang bertaya, kenapa ga laporkan. Saya percaya ini negara hukum, tapi berapa kali lapor orang-orang penegak hukum tidak pernah respons, giliran kami jadi terlapor, kami yang diproses. Hilang kepercayaan kami,” ujar Bahar.
Edison menanggapi, dia diproses hukum karena dilaporkan dan disertai alat bukti.
Di persidangan, kata Edison, majelis hakim menghadirkan saksi korban, saksi-saksi yang melihat kejadian dan dilengkapi dengan video hingga visum.
“Tidak semua yang dilaporkan bisa langsung jadi terdakwa. Makanya saya tanya saudara Bahar benar enggak yang di video, benar enggak hasil visum,” ujar Edison.
Pria berambut panjang dan pirang itu memahami maksud dari Edison. Karenanya, ia kembali lagi mengakui kesalahannya.
“Semua bukti yang dihadirkan benar, kami akui perbuatan kami salah,” ujar Bahar.
Bahar membantah dirinya menyuruh murid-murid pesantrennya menganiaya Zaki.
“Saya tidak menyuruh santri untruk menganiaya Zaki, saya hanya menyuruh santri saya untuk mencukur rambut Zaki yang kuning supaya tidak meniru saya,” ujarnya.
Divonis 3 Tahun
Jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith menerima putusan hakim dan tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.
“Jaksa menyatakan menerima putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili Habib Bahar,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (17/7/2019).
Habib Bahar bin Smith divonis penjara 3 tahun, sedangkan tuntutan jaksa menuntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
“Dalil pertimbangan jaksa, diakomodir seluruhnya oleh hakim dalam memutus perkara tersebut,” katanya.
Sementara itu, terkait eksekusi putusan hakim, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.
“Untuk pelaksanaan eksekusi akan sesuai domisili terpidana, yakni di Kabupaten Bogor,” ujar Ali.
Dipindahkan ke Bogor
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali, mengatakan bahwa salah satu alasan eksekusi terpidana Habib Bahar bin Smith ke Lapas Pondok Rajeg Bogor ialah domisili terpidana.
“Alhamdulillah kita telah berhasil mengeksekusi terpidana Habib Bahar bin Smith dan kawan-kawannya dari Mapolda Jabar ke Lapas Pondok Rajeg,” kata Abdul Muis Ali, Kamis (08/8/2019).
Di Lapas Pondok Rajeg Bogor tersebut, Habib Bahar bin Smith dan rekannya akan menjalani masa hukumannya.
Pada tanggal 09 Juli 2019, Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah menganiaya, merampas kemerdekaan dan perlindungan anak.
“Memutuskan hukuman kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu,” kata Edison Mochamad (09/7/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.