JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

24 Pegawai PDAM Kudus akan Diperiksa, Jejak Tersangka Sudah Diendus. Uang Rp 65 Juta Disembunyikan di Bawah Jok Motor

Facebook/PDAM KUDUS
   

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri(Kejari) Kudus tidak mengalami kesulitan dalam mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PDAM di kota kretek. Puncaknya, pihak Kejari Kudus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai PDAM Kabupaten Kudus, pada Kamis (11/6/2020) lalu. OTT tersebut terkait dugaan jual beli pengangkatan dan penerimaan pegawai baru.

Kejari Kudus menetapkan T, seorang pegawai PDAM Kabupaten Kudus sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kantor PDAM Kudus. Saat ini, tersangka T ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.

Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih saat jumpa pers di Kantor Kejari Kudus, Jumat (12/6/2020), lalu mengungkapkan, penangkapan terhadap T dilakukan setelah Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Kabupaten Kudus meringkus tersangka di seputaran jalan Samsat Kudus, pada Kamis (11/6/2020) siang sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 65 juta yang disembunyikan di bawah jok motor. Di sisi lain, petugas kemudian juga mengamankan sejumlah dokumen dan CPU dari penggeledahan di dua ruangan di Kantor PDAM Kudus.

“Terbongkarnya kasus suap tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat jika telah terjadi pelanggaran dalam penerimaan dan pengangkatan pegawai PDAM Kudus. Uang Rp 65 juta diduga diterima T untuk pengangkatan pegawai PDAM Kudus,” ungkap Kejari Kudus.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat. Sedangkan barang bukti yang disita berupa beberapa buku tabungan, ponsel, sepeda motor dan uang tunai Rp65 juta.

Baca Juga :  Dua Santriwati Ponpes Manba'ul Alaa Korban Terseret Arus Banjir Grobogan Berhasil Ditemukan

“Dalam OTT ini, tim Kejari Kudus telah menyita juga barang-barang bukti lainnya, terkait perbuatan tersangka tersebut. Beberapa ruangan di kantor PDAM Kudus saat ini telah disegel. Sejumlah dokumen serta CPU juga telah disita. Satu di antaranya adalah ruang Direktur PDAM Kudus,” imbuh dia.

Usai penangkapan, lanjut Rustriningsih, tersangka empat orang saksi telah diperiksa dan rencananya Kejari juga akan memanggil Direktur PDAM Kudus, Ayatullah Humaini untuk dimintai keterangannya.

Dari gelar perkara itu, berdasarkan alat bukti permulaan, dari keterangan saksi, alat bukti surat, bukti uang dan seperangkat unit komputer menjadi petunjuk ditetapkannya tersangka T.

“Diambil kesimpulan dari bukti permulaan yang cukup itu kemudian pegawai T ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.

Data yang berhasil dihimpun, sedikitnya 24 pegawai PDAM akan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus secara estafet selama dua hari mulai Senin (15/6/2020) besok.

Hal itu disampaikan oleh Dewan Pengawas PDAM Kudus, Dio Hermansyah Bakri. Dengan tegas, Dio meminta sedikitnya 24 pegawai yang akan diperiksa tersebut dapat berkata dengan jujur.

“Ikuti saja prosedur hukumnya. Silakan bicara sejujurnya jika mengetahui sesuatu,” jelas dia, usai menggelar pertemuan bersama Plt Bupati Kudus, Sabtu (13/6/2020) kemarin.

Dari kejadian tersebut, pihaknya juga meminta PDAM untuk ‎bekerja secara profesional sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali.

“Saya meminta PDAM untuk lebih profesional lagi dalam bekerja,” ujar dia.
Terkait perombakan struktural PDAM, hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Baca Juga :  Tragis! Saat Bangunkan Warga untuk Sahur, Remaja Semarang Ini Disabet Celurit Preman

“‎Perombakan struktural itu jadi kewenangan Pemkab Kudus,” ujarnya.

Diketahui, pemeriksaan sebagai saksi 24 pegawai PDAM Kabupaten Kudus itu akan dilaksanakan selama dua hari, Senin dan Selasa (15-16/6/2020).

Direktur PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, termasuk dalam daftar nama saksi yang akan diperiksa Kejari Kabupaten Kudus.

“Saya mendapatkan surat panggilan sebagai saksi pukul 08.00, hari Senin besok,” ujar dia.

Humaini berjanji akan memenuhi panggilan sebagai saksi dari Kejari Kabupaten Kudus atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) itu.

“Jika diberikan kesehatan, insya Allah saya akan datang untuk memenuhi panggilan,” ujar dia

Sementara itu, Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini akhirnya buka suara terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pengangkatan dan penerimaan pegawai di kantornya. Humaini mengaku tak tahu-menahu soal kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus itu.

Humaini mengatakan terkait dugaan tindak pidana ia belum mengetahui secara pasti. Karena pada saat penggeledahan dan penyegelan ia berada di Semarang.

“Saya belum tahu kronologinya kayak apa. Kedua saya tidak tahu kejadiannya seperti apa. Karena saat itu saya sedang di Semarang,” kata Humaini, Sabtu (13/6/2020) lalu.

Ia juga menegaskan, dengan adanya penggeledahan dan penyegelan ruang di kantor PDAM Kudus, dia memastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Yang kami pastikan bahwa dengan kejadian ini tidak akan mengganggu pelayanan apapun kepada masyarakat Kudus. Terutama kepada pelanggan yang kami sangat cintai,” pungkas dia. Satria Utama 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com