WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Tim opsnal Polres Wonogiri sukses mengamankan sedikitnya lima orang penjudi dadu.
Mereka ditangkap pada, Minggu (14/6) di sekitar pasar Ngadirojo Wonogiri. Mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi perjudian itu. Ada yang menjadi bandar dan ada pula yang menjadi pemasang judi jenis dadu tersebut.
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing melalui Kasatreskrim Ipda Ghala Rimba Doa Sirrang, Rabu (24/6/2020), awalnya ada informasi dari masyarakat terkait judi dadu di sekitar pasar. Selanjutnya dilakukan penyelidikan tim Opsnal Polres Wonogiri.
“Tertangkap sekitar pukul 10.00 WIB,” sebut dia.
Kelima mister gambler itu adalah YD, SL, TG, ST, dan TW. Dalam kasus itu YD bertindak sebagai bandar, kemudian empat orang lainnya sebagai pemasang.
Usai diamankan bersama sejumlah barang bukti, mereka digelandang ke Mapolres Wonogiri beserta barang buktinya. Kelimanya disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Aria