![wali kota solo dan kapolres solo sambangi solo paragon](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/05/wali-kota-solo-dan-kapolres-solo-sambangi-solo-paragon.jpeg?resize=640%2C368&ssl=1)
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Status kejadian luar biasa (KLB) covid-19 Kota Solo kembali diperpanjang 14 hari ke depan. Namun perpanjangan KLB covid-19 kali ini disertai dengan dasar peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur sejumlah sanksi yang diterapkan jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Wali kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, dirinya saat ini memberikan perhatian penuh pada keselamatan generasi penerus bangsa agar tidak terpapar virus Corona. Status KLB sendiri dinilai merupakan satu kesatuan dalam menangani dan melakukan pencegahan penularan virus Corona.
“Kita tidak mengenal istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau masa transisi. Ini (KLB-red) sudah merupakan satu kesatuan dalam penanganan covid-19,” paparnya, Senin (8/6/2020).
Rudy mengatakan, kendati KLB diperpanjang namun beberapa tempat umum sudah diperbolehkan untuk beroperasi. Diantaranya tempat ibadah dan pusat-pusat perekonomian.
“Gedung pertemuan, diskotik, bar, gedung wayang orang, bioskop masih belum boleh beroperasional. Yang sudah diizinkan seperti tempat ibadah, pusat perekonomian. Nanti kita siagakan dua petugas di masing-masing tempat pusat perekonomian tersebut,” imbuhnya.
Patroli terhadap warga yang tidak menaati protokol kesehatan dilakukan mulai hari ini (Senin-red). Patroli dilakukan sambil sosialisasi terkait Perwali yang diluncurkan per Senin (8/6/2020).
“Kalau ada anak-anak nongkrong di mall, peringatan pertama kita minta pulang. Kemudian jika terjaring razia kembali, akan kita minta buat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi. Lalu kalau terjaring ketiga kalinya, langsung kita pulangkan secara paksa,” tandas Rudy.
Penegakan sanksi berdasarkan Perwali tersebut, Pemkot Solo juga bekerjasama dengan TNI Polri.
“Anak-anak adalah yang paling rentan. Termasuk anak-anak yang masih berada dalam kandungan. Maka dilarang ke mall, pasar tradisional, tempat hiburan, taman bermain, tempat wisata dan tempat keramaian lain yang tidak bisa diatur jaraknya. Termasuk lansia juga diperhatikan,” tukasnya. Prihatsari