Beranda Umum Nasional Cegah Penularan Covid-19, Gojek Mulai Uji Coba Sekat Pelindung

Cegah Penularan Covid-19, Gojek Mulai Uji Coba Sekat Pelindung

Sejumlah pengemudi Gojek mulai menggunakan sekat pelindung untuk mencegah penularan virus corona setelah ojek online diizinkan mengangkut penumpang. Alat perlindungan diri tambahan tersebut dibagikan secara gratis oleh Gojek kepada mitranya mulai Rabu (10/6/2020) / tempo.co
Sejumlah pengemudi Gojek mulai menggunakan sekat pelindung untuk mencegah penularan virus corona setelah ojek online diizinkan mengangkut penumpang. Alat perlindungan diri tambahan tersebut dibagikan secara gratis oleh Gojek kepada mitranya mulai Rabu (10/6/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Memasuki era new normal, mulai Rabu (10/6/2020), manajemen Gojek mulai melakukan uji coba penggunaan sekat pelindung.

Fasilitas tersebut diberikan secara gratis dari perusahaan kepada mitra pengemudinya.

“Kami anggap ini sebagai standar dasar pelayanan yang baru. Jadi kami tidak memungut biaya tambahan untuk pengemudi dapat layanan, begitu pun dengan penumpang,” ujar Senior Vice President Transport Marketing Gojek Monita Moerdani dalam diskusi virtual, Rabu (10/6/2020).

Monita menjelaskan, pemasangan sekat pelindung merupakan komitmen Gojek dalam menekan penyebaran virus Corona. Pada tahan pertama uji coba, sekat pelindung diberikan kepada ratusan pengemudi.

Jumlah itu akan meningkat dan diharapkan dalam perjalanannya, Gojek bakal membekali semua mitra pengemudi dengan alat perlindungan diri tersebut. Adapun saat ini, perusahaan juga telah menggandeng produsen pembuat sekat.

Baca Juga :  Cagub Bengkulu Petahana Terjaring OTT KPK, Ini Sikap KPU

Sepanjang masa uji coba, Gojek akan meminta tanggapan dari penumpang serta evaluasi dari Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pemasangan sekat sudah lebih dulu dilakukan untuk layanan taksi online atau Gocar.

“Untuk Gocar sudah dipasang dan lolos tahap uji coba. Kami kini sedang siapkan untuk dipasang di 15 ribu kendaraan di 16 kota utama,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mewajibkan pihak aplikator ojek online untuk memasang sekat pelindung guna mencegah terjadinya kontak penumpang dan pengemudi.

Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor 11 tahun 2020.

Protokol kesehatan itu telah disampaikan kepada Grab dan Gojek serta beberapa asosiasi terkait. Selain pemasangan sekat, Kementerian mewajibkan aplikator membekali mitranya dengan alat perlindungan diri lainnya, seperti masker dan hand sanitizer.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

www.tempo.co