JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Benny Tjokro Mengaku Tak Paham Isi Dakwaan Jaksa di Kasus Jiwasraya

Terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat (kanan) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di KPK / tempo.co
   
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat (kanan) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di KPK / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya mengaku bingung dan tak mengerti mengenai surat dakwaan yang ia terima dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Rabu (10/6/2020).

Ketidakpahaman akan isi surat dakwaan diakui Benny karena ia tidak pernah belajar tentang hukum.

“Dan tidak pernah mengikuti pendidikan hukum. Saya perlu sampaikan bahwa saya sangat sulit untuk mengerti isi surat dakwaan jaksa. Bapak ibu yang membawa surat dakwaan jaksa juga akan merasakan kebingungan yang sama,” ujar Benny.

Baca Juga :  MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Secara Hukum

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa Direktur PT Hanson Internasional itu telah merugikan negara Rp 16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Perbuatan itu dilakukan bersama 5 terdakwa lainnya, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Selain itu perbuatan itu juga dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

“Telah memperkaya diri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun,” kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/ 2020).

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Masih Optimis MK Terima Gugatan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya

Jaksa menuturkan Benny, Heru dan Joko melakukan kesepakatan dengan para petinggi Jiwasraya mengenai pengelolaan investasi saham dan reksadana milik perusahaan asuransi plat merah tersebut. Kerja sama pengelolaan dilakukan sejak 2008 hingga 2018.

Akan tetapi, menurut jaksa mereka melakukan kesepakatan itu secara tidak transparan dan akuntabel.

Tiga petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary dan Syahmirwan melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang obyektif, profesional dan tidak sesuai nota interen kantor pusat.

“Analisis hanya dibuat formalitas,” kata jaksa.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com