JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Lantaran menimbulkan multi tagsir di tengah masyarakat, khususnya para pengemudi ojek pangkalan dan online,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi Keputusan Menteri Nomor 440-830 Tahun 2020.
Aturan ini berisi pedoman tatanan normal baru atau new normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Aturan tersebut direvisi menjadi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 – 842 Tahun 2020.
Revisi dilakukan guna menghindari kesalahpahaman dan multitafsir di tengah masyarakat.
Misalnya, terkait poin H nomor 2 yang disalahartikan pelarangan penggunaan ojek online (ojol) atau ojek pangkalan (opang).
Padahal, Tito bukan dalam kapasitas untuk bisa melarang operasional ojek. Terlebih, poin utamanya adalah terkait penggunaan helm bersama, bukan pada pelarangan operasional.
“Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri direvisi Kepmendagri itu,” kata Sekretaris Kemendagri Muhammad Hudori, Minggu (31/5/2020).
Di samping itu, Kepmendagri diterbitkan sebagai langkah atau rujukan bagi para ASN dalam menghadapi tatanan normal baru di lingkungan Kemendagri maupun Pemda. Sehingga, tidak untuk konsumsi publik.
“Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” katanya.