JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan memang didesain untuk gagal.
Demikian pendapat yang disampaikan oleh Mantan Ketua Komisi Yudisial ( KY), Suparman Marzuki.
Dia mengutip ungkapan itu dari ucapan David Cohen, seorang profesor hukum dari Universitas Stanford, mengenai sidang kasus pelanggaran HAM di Tanjung Priok dan pelanggaran HAM Timor Timur.
“Saya membayangkan pengadilan ini akan berujung seperti sidang kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok dan pelanggaran HAM di Timor Timur yang oleh David Cohen disebut sebagai pengadilan yang disiapkan untuk gagal,” kata Marzuki dalam diskusi daring Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Rabu (17/6/2020).
Ketua Komisi Yudisial periode 2013-2015 ini juga punya pandangan sendiri mengenai persidangan kasus Novel.
Menurut dia, persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini hanya dilakukan untuk mengakhiri desakan publik.
Menurutnya, semua analisis yang telah dikemukakan Novel Baswedan maupun tim advokasi, mengenai bukti dan saksi yang tidak dihadirkan menunjukkan tidak ada keseriusan untuk mengungkap perkara ini.
“Ada kesan kuat bahwa persidangan ini bukan persidangan sesungguhnya untuk mengadili pelaku,” ujar dia.
Suparman tak berharap banyak pada majelis hakim kasus Novel. Menurut dia, hakim memang bisa saja mengabaikan tuntutan jaksa yang hanya satu tahun, lalu menghukum terdakwa lebih berat.
Namun, menurut dia, hakim perkara ini terkesan tidak aktif mengejar fakta sebenarnya dari kasus ini. Selain itu, belum pernah ada preseden hakim menggunakan kewenangannya tersebut.
Suparman mengaku sangat jengkel dengan persidangan kasus penyiraman air keras ini. Ia menilai pemerintah tidak mau dan tidak mampu untuk benar-benar mengungkap kasus ini.
“Semoga kita diberi umur panjang, agar ketika kekuasaan ini berakhir, kita catat dan kita tagih di masa depan,” ujar dia.