KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Karanganyar, mempertanyakan besarnya jumlah sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD tahun 2019 yang mencapai Rp 197,446 miliar.
Hal tersebut dikatakan FPKS melalui juru bicaranya, Andri Budiono, dalam rapat paripurna laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Karanganyar, tahun anggaran 2019, Senin (08/06/2020).
Dalam pandangannya, PKS menyebut tingginya Silpa tahun anggaran 2019 ini, menunjukkan lemahnya sistem perencanaan Pemkab Karanganyar.
“Kami menyayangkan tingginya Silpa tahun anggaran 2019, terutama untuk pos belanja modal. Seharusnya perencanaan lebih matang, sehingga seluruh anggaran bisa terserap,” papar Andri Budiono.
Selain tingginya Silpa, FPKS juga menyoroti adanya perbedaan yang cukup signifikan, antara belanja langsung dengan belanja tidak langsung.
Untuk belanja langsung, Andri menyebut mencapai Rp 1,382 triliun, sedangkan untuk belanja tidak langsung hanya Rp 879,9 miliar.
“Sangat tidak ideal, kami minta penjelasaan atas perbedaan ini,” tukasnya.
Sementara , dua fraksi besar, yakni Fraksi PDIP menyoroti sejumlah proyek yang gagal lelang.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar memilih pandangan aman dengan mengapresiasi pendapatan asli daerah (PAD) yang mengalami peningkatan.
Meskipun sejumlah pos belum memenuhi target. Fraksi Partai Golkar dalam pandangannya yang dibacakan Sari Widodo menyampaikan PAD 2019 mencapai Rp 387 miliar, melebihi dari target yang ditetapkan Rp 325 miliar.
“Kami dari Fraksi Partai Golkar menilai, penggunaan anggaran cukup baik. Hal ini terlihat dari banyaknya program yag tercapai dan memenuhi target,” kata Sari Widodo, juru bicara Fraksi Partai Golkar.
Secara keseluruhan, enam fraksi yang ada di DPRD Karanganyar, menyetujui pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 tersebut tetap dilanjutkan.
“Agenda selanjutnya, akan mendengarkan tanggapan bupati terhadap jawaban fraksi,” terang Plt Sekwan, Agus Haryanto.
Sebelumnya, bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyampaikan rancangan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan aAPBD tahun 2019, telah sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 pedoman pengelolaan keuangan daerah. Wardoyo