JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Sidang Lanjutkan Kasus Kejahatan Perbankan UOB Solo, Saksi Ahli Sebut Transaksi Penarikan Uang Tak Sah!

Suasana persidangan kasus dugaan kejahatan perbankan bank UOB Solo di pengadilan negeri (PN ) Solo, Selasa (28/4/2020). Foto: JSnews/Prabowo
   
Suasana persidangan kasus dugaan kejahatan perbankan bank UOB Solo di pengadilan negeri (PN ) Solo, Selasa (28/4/2020). Foto: JSnews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pejabat Pemeriksa Senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Andri Mulya menyebut transaksi penarikan uang dalam kasus Bank UOB Surakarta tidak sah. Hal itu disampaikanmya dalam persidangan kasus kejahatan perbankan dengan tiga terdakwa pegawai Bank UOB, Natalia Go, Vincensius Hendry dan Meliawati di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (08/06/20).

Ketiga terdakwa diduga memberikan kemudahan atas pengambilan uang sebanyak 18 kali yang dilakukan Waseso. Adapun dana yang ditabung di Bank UOB milik Roestina Cahyo Dewi.

Namun dana tabungan tersebut diatasnamakan berdua antara Waseso dan Roestina Cahyo Dewi. Waseso diketahui tak konfirmasi lebih dahulu kepada Dewi saat mengambil uang berkali-kali yang jumlahnya hingga Rp 21,5 miliar.

“Bahwa uang tabungan yang diatas namakan berdua atau join and jika diambil di bank, keduanya harus hadir dan keduanya menandatangani penarikan uang secara bersama. Sehingga tidak boleh salah satu pemilik rekening yang melakukan penarikan uang dibank, meski ada tanda tangan pemilik rekening satunya,” kata Andri.

Baca Juga :  Catering di Solo Kena Tipu Hampir Rp 1 Miliar, Makanan Sempat Diantar ke Masjid Sheikh Zayed untuk Sahur Bersama

Dia memaparkan, 18 kali penarikan uang yang dilakukan Waseso tanpa dihadiri Dewi tidak sah. Sehingga pihak bank harus bertanggung jawab.

“Penarikan uang yang dilakukan satu pemilik rekening merugikan bagi pemilik rekening lainnya yang tidak ikut menarik uangnya di bank,” tegasnya.

Andri menegaskan, pejabat bank memiliki fungsi kontrol, apakah penarikan uang yang sudah berkali-kali sudah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) atau belum. Jika ketentuan SOP dilanggar dimana pelanggarannya dalam bentuk administratif bisa dikaitkan menjadi unsur pidana.

“Langkah-langkah yang dilakukan apabila tidak sesuai SOP, hal itu jelas tidak memenuhi prinsip kehati-hatian,” paparnya.

“Jadipenarikan uang di bank, kedua pemilik rekening harus hadir semuanya. Kecuali rekeningnya menggunakan kode join or. Kalau rekening join or, salah satu pemilik rekening bisa mengambil sendiri tanpa harus menghadirkan salah satu pemilik rekening lainnya,” tambah Andri.

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.R. Rahayu, mengatakan keterangan dari saksi ahli cukup mendukung sebagai pertimbangan saat pembuktian. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi ahli menunjukkan ada hal yang tidak sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian tidak dilaksanakan oleh pihak bank UOB.

“Ahli menerangkan berdasarkan keahliannya, nanti kami yang menilai. Kalau keterangan saksi dari Bank UOB itu saksi fakta, nanti kami uraikan dalam analisa kami,” jelas dia.

Sementara itu, hukum tiga terdakwa, Zainal Arifin, menilai jika berdasarkan keterangan saksi ahli ada sebuah kalimat yang menguntungkan pihaknya. Kalimat itu berupa pernyataan selama audit internal itu tidak ada kesalahan perkara itu harus berhenti.

“Kalau rekening join and itu harus datang keduanya itu penafsiran saksi ahli sendiri. Kembali lagi, kesimpulan saksi ahli tetap hasil audit tidak ada kesalahan dan harus berhenti. Dalam SOP hanya menyampaikan kalau keduanya tidak hadir bisa dikuasakan, kalau konfirmasi itu tidak ada,” tukas Zainal. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com