Beranda Umum Nasional Hindari Penumpukan di Moda Transportasi, Jam Kerja Untuk Pekerja Dibagi 2 Gelombang

Hindari Penumpukan di Moda Transportasi, Jam Kerja Untuk Pekerja Dibagi 2 Gelombang

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Di tengah era new normal, jam masuk kerja untuk para pekerja akan dibagi dalam dua gelombang. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi penumpukan dioda tansportasi umum.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020. Tujuannya untuk mencegah penularan Cobid-19 secara massif.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan, kebijakan itu akan berlaku di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) dan akan diterapkan mulai 15 Juni 2020.

“Contohnya adalah KRL. Lebih dari 75 persen penumpang adalah para kerja. Mereka kebanyakan berada di jam yang sama sehingga sulit mempertahankan jaga jarak ketika berada di transportasi umum,” ujar Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube BNPB, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga :  Sufmi Dasco Bilang, Meski PRESIDEN, Prabowo Berhak Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng,  Hendrar Prihadi: Luar Biasa

Yurianto menuturkan, pada gelombang pertama, para pekerja akan masuk pada pukul 07.00-07.30 WIB dan pulang pada pukul 15.00-15.30 WIB. Kemudian untuk gelombang kedua, para pekerja akan masuk pada pukul 10.00-10.30 WIB dan pulang pada pukul 18.00-18.30 WIB.

Dia mengatakan, upaya pembagian dua gelombang jam kerja ini bakal menciptakan keseimbangan antara kapasitas transportasi umum yang telah disesuaikan dengan kenormalan baru atau new normal dengan jumlah penumpang.

“Agar protokol kesehatan, yakni jaga jarak, betul-betul diterapkan,” ucap Yurianto.

Ia pun mengingatkan agar para bos perusahaan tetap tak mengijinkan karyawannya yang memiliki riwayat penyakit penyerta serta lanjut usia untuk datang bekerja ke kantor.

Baca Juga :  Aduan Lapor Mas Wapres Picu Prokontra, Bukan Barang Baru Lagi

“Pekerja dengan risiko tinggi harus tetap bekerja di rumah,” kata Yurianto.

www.tempo.co