JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Korupsi Alsintan Rp 112 Juta, Staff Ahli DPR RI dan Perangkat Desa Sragen Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Lebih Berat Oleh Hakim PN Tipikor. Divonis 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Tersangka korupsi Alsintan jilid 2, Supriyanto (kiri) dan Agus Tiyono (kanan) saat ditahan Kejari Sragen. Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Tersangka korupsi Alsintan jilid 2, Supriyanto (kiri) dan Agus Tiyono (kanan) saat ditahan Kejari Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM
Dua terdakwa kasus korupsi pungli bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) Sragen jilid II, yakni staff ahli DPR RI dan satu perangkat desa asal Tanggan, Gesi, dijatuhi hukuman lebih berat oleh majelis hakim.

Kedua terdakwa itu divonis masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman itu lebih berat setengah tahun dari tuntutan jaksa.

Dua terdakwa yang divonis itu adalah staff ahli DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPC PDIP Sragen,ย Supriyanto (47) asal Bolorejo RT 5/3, Puro, Karangmalang dan perangkat desa Tanggan Gesi, Agus Tiyono (48).

Keduanya divonis dalam sidang virtual yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Tipikor Semarang kemarin.

Sidang digelar di tiga lokasi berbeda dan terkoneksi melalui layar daring. Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi mengatakan kedua terdakwa mengikuti sidang di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dan majelis hakim yang diketuai Bakri memimpin sidang di Kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim. Bakri memutuskan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menguraikan beberapa pertimbangan yang memberatkan para terdakwa. Di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kedua terdakwa masing-masing sebagai aparatur negara, satu perangkat desa satunya staf ahli.

“Yang meringankan, keduanya kooperatif, tidak berbelit-belit dan sopan selama persidangan,” papar Agung Riyadi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (5/6/2020).

Agung menguraikan salah satu pertimbangan yang memberatkan juga adalah bahwa uang yang belum dikembalikan masih sekitar Rp 21 juta.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Dari total aliran uang hasil pungli alsintan yang diakui keduanya senilai Rp 112 juta, yang sudah dikembalikan sebesar Rp 94 juta.

Yakni dari terdakwa Agus Tiyono sudah mengembalikan Rp 59 juta, sementara Supriyanto mengembalikan uang senilai Rp 35 juta.

“Tidak ada uang pengganti kerugian negara. Tapi kedua terdakwa dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” terang Agung.

Putusan hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.

Meski lebih berat, Agung menyebut masih menunggu tanggapan dari para terdakwa apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Jika terdakwa banding, maka jaksa juga siap mengajukan banding.

“Masih kita tunggu tanggapan terdakwa. Kemarin masih pikir-pikir karena masih ada waktu tujuh hari. Lami tinggal nunggu petikan putusan, lalu mengembalikan kerugian akibat pungli itu kepada gabungan kelompok tani,โ€ terang Agung Riyadi. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com