JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Ronaldo Zailani ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya ditahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI).
“Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Firli mengatakan Budi ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Irzal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Masa penahanan mereka hingga 1 Juli 2020 dan bisa diperpanjang.
KPK menyangka Budi dan Irzal serta sejumlah pihak telah melakukan korupsi di PT DI yang merugikan negara sebanyak Rp 330 miliar.
Kasus bermula ketika para pejabat di menandatangani kerja sama proyek pengadaan dengan 6 perusahaan lainnya. Namun, perusahaan mitra tersebut tak melakukan pekerjaannya alias proyek fiktif.
Kendati demikian, PT DI tetap melakukan pembayaran sebanyak Rp 330 miliar. Menurut Firli, sejumlah pejabat PT DI mendapatkan uang sebanyak Rp 96 miliar dalam proyek tersebut.