Beranda Umum Nasional Masyarakat Kini Boleh Langsungkan Akad Nikah di Luar KUA, Ini Beberapa Syaratnya

Masyarakat Kini Boleh Langsungkan Akad Nikah di Luar KUA, Ini Beberapa Syaratnya

Ilustrasi akad nikah / tempo.co
Ilustrasi akad nikah / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Kini, masyarakat sudah diperbolehkan melaksanakan akad nikah di luar KUA. Hal itu menyusul kebijakan baru dari Kemnterian Agama (Kemenag) terkait dengan pelayanan nikah.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020.

Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.

Baca Juga :  Kepercayaan Publik Sempat Anjlok Usai Muluskan Gibran di Pilpres, Kini MK Banyak Diapresiasi, Ini Sebabnya

“Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Bimas Islam menerbitkan edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” ujar Kamaruddin.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Kamaruddin.

Baca Juga :  Sengkarut Pagar Laut, Sampai-sampai Menteri Nusron Berdebat Sengit dengan Kades Kohod

www.tempo.co